RADAR SURABAYA - Baru bekerja sebulan RD, 31, nekat menggelapkan motor bosnya TW, 40, di warung kopi (warkop) Jalan Wonorejo, Manukan Kulon, Surabaya. Akibatnya, pria asal Sedenganmijen, Krian, Sidoarjo, itu dilaporkan ke polisi. Tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolsek Tandes.
Kapolsek Tandes Kompol Aspul Bakti mengatakan, kasus penggelapan bermula saat tersangka baru bekerja sebulan di warkop korban Jalan Wonorejo pertengahan 2025. Awalnya korban tidak menaruh rasa curiga pada korban.
Namun seiring jalannya waktu, tersangka diam-diam membawa dan menggelapkan motor Yamaha Mio J milik korban. Selain menggelapkan motor, tersangka juga membawa kabur uang Rp 800 ribu hasil penjualan dagangan warkop.
Baca Juga: Berkas Tuntas! Polda Jatim Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santriwati ke Kejari Bangkalan
Setelah membawa kabur, motor korban hendak dijual melalui facebook. Tersangka mampir ke temannya inisial DN di daerah Sememi untuk menghindar dari korban.
"Tersangka mematikan HP nya. Keesokan harinya sepeda yang akan dijual oleh tersangka dipinjam temannya. Namun ditunggu seharian tidak pulang," ungkapnya, Senin (6/4).
Baca Juga: Rumah Rp 100 Jutaan, Pemkot Surabaya Bangun Rusunami Gen Z Dibangun di Wilayah Strategis
Aspul melanjutkan, karena tersangka ketakutan dia sempat sembunyi dan kabur ke Tuban. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Krian, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito menambahkan, tersangka nekat menggelapkan motor dan uang Rp 800 ribu milik bosnya karena gelap mata butuh uang.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Buka 1.000 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Surabaya
"Karena faktor kebutuhan tersangka hobi main biliard atau kecanduan billiard. Tersangka membawa kabur motor dan uang warkop Rp 800 ribu," sebutnya.
Iptu Jumeno menegaskan, tersangka pernah diproses hukum kasus judi di Gresik. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto