Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Motor Hilang Dicuri? Jangan Panik Ini Langkah Mudah Klaim Asuransi

M Firman Syah • Senin, 6 April 2026 | 10:01 WIB
Tidak Sulit : Cara klaim asuransi motor yang hilang cukup mudah.
Tidak Sulit : Cara klaim asuransi motor yang hilang cukup mudah.

RADAR SURABAYA - Kehilangan sepeda motor tentu menimbulkan kerugian, namun pemilik kendaraan yang memiliki asuransi masih bisa mendapatkan perlindungan finansial sesuai ketentuan.

Proses pencairan klaim asuransi motor yang hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, bergantung pada kelengkapan dokumen serta hasil investigasi dari pihak asuransi dan kepolisian.

Agar proses klaim berjalan lancar, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di Kutai Surabaya, Sempat Kejar dan Rekam Wajah Pelaku

Berikut tips klaim asuransi motor yang mudah : 

Melapor ke pihak kepolisian

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa kendaraan benar-benar hilang dan merupakan syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi motor akibat pencurian.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Jalan Kutai Surabaya Ngaku Nafsu Lihat Korban

Melapor ke perusahaan asuransi

Pemilik kendaraan harus segera melapor ke perusahaan asuransi maksimal 1×24 jam hingga tiga hari setelah kejadian, serta menyampaikan kronologi secara jelas dan jujur agar proses klaim berjalan lancar.

Menyiapkan dokumen pendukung

Dokumen tersebut umumnya meliputi STNK dan BPKB, KTP dan SIM pemilik kendaraan, polis asuransi yang masih aktif, surat blokir STNK dari Samsat, kunci kendaraan asli, serta surat keterangan dari pihak leasing apabila kendaraan masih dalam masa kredit. Meski demikian, setiap perusahaan asuransi dapat memiliki ketentuan dokumen yang berbeda.

Mengisi formulir klaim dan surat permohonan

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan mengisi formulir klaim dan melampirkan surat permohonan. Pihak asuransi akan meninjau dokumen dan investigasi sebelum memutuskan persetujuan, sehingga klaim bisa cepat dicairkan jika prosedur diikuti.

Dengan memahami syarat dan prosedur klaim asuransi motor hilang, pemilik kendaraan dapat mengurus klaim dengan lebih mudah dan menghindari penolakan dari pihak asuransi. Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci utama agar proses pencairan klaim dapat berjalan lancar. (rra/fir)

Editor : M Firman Syah
#polisi #begal #klaim asuransi #motor hilang