Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Simpan 1 Kilogram Sabu di Kamar Mandi Kos Jalan Pacar Keling Surabaya, Dua Kurir Ditangkap

M. Mahrus • Kamis, 2 April 2026 | 10:11 WIB
DIRINGKUS: Dua kurir sabu diringkus simpan 1 kilogram sabu di kos Jalan Pacar Keling, Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Dua kurir sabu diringkus simpan 1 kilogram sabu di kos Jalan Pacar Keling, Surabaya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua orang kurir narkoba tak berkelit ditangkap BNNP Jatim. Tersangka RH warga Mabar Hilir Medan tinggal di kos Jalan Pacar Keling, Tambaksari, dan MT warga Banyuates, Sampang.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti hampir 1 kilogram sabu. Penyidik Madya BNNP Jatim Kombes Pol Eko Hengky Prayitno mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba bermula adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya.

Anggota BNNP Jatim melakukan penyelidikan di kawasan Gubeng. Pada Rabu 4 Maret 2026, anggota BNNP Jatim mengetahui pelaku RH berada di kosnya Jalan Pacar Keling Tambaksari. Saat didatangi dan hendak digerebek, tersangka RH kabur. "Tersangka RH berhasil ditangkap di Jalan Kayon Surabaya," ujarnya, Kamis (2/4). 

Baca Juga: Tumpukan Sampah Rusak Pesona Kebun Teh Pangalengan, Akses Warga Terganggu

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan barang bukti sabu di kamar mandi kosnya. Petugas mengeler tersangka ke kosnya dan mendapati barang bukti sabu dalam kemasan teh cina disimpan di tas kain minimarket digantung pada dinding kamar mandi.

Setelah RH diamankan beserta barang bukti, atasan RH yang berinisial JN menyuruh tersangka RH untuk menyerahkan barang bukti kepada pembelinya. Kemudian RH mengatur penyerahan barang bukti sabu di depan salah satu mesin ATM Jalan Simo Pomahan. RH lalu memberitahu atasannya sudah di lokasi. 

Baca Juga: Ritual Tiwah Dayak Ngaju, Tradisi Sakral Penghormatan Leluhur Kini Jadi Daya Tarik Wisata

Beberapa saat kemudian datang MT yang hendak mengambil sabu di jok bagasi motor tersangka RH. "Tersangka MT diamankan beserta barang bukti. Jadi keduanya peran kurir dari atasan MS alias JN (DPO)," tegasnya.

Hengky menjelaskan barang bukti yang diamankan sabu berat 999, 680 gram. Dari tersangka RH, petugas menyita dua buah ponsel, uang tunai Rp 250 ribu, satu kartu ATM, sim card, tas jinjing, lembar pembelian HP, dan satu unit motor Honda Beat beserta STNK.

Baca Juga: Gereja Katedral HKY Surabaya Siap Sambut Trihari Suci, Pengamanan Khusus Mulai Kamis Putih 

Sementara dari tersangka MT disita dua buah HP, kartu ATM dan uang tunai Rp 500 ribu. "Kedua tersangka dikendalikan satu jaringan. Mereka tidak saling kenal. Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta masing-masing. Dan sudah digunakan beli motor dan HP," tegasnya. 

Ia melanjutkan barang bukti yang disita dari tersangka RH dan MT jumlah berat awal 999, 680 gram. Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium 10,001 gram dan yang dimusnahkan sekitar 989,679 gram. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#jalan #Berita narkoba terbaru #pacar keling #kurir sabu #bnnp jatim