Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Gencarkan Razia Angkutan Umum, 11 Kendaraan Ditindak di Joyoboyo

Dimas Mahendra • Rabu, 1 April 2026 | 23:12 WIB
Petugas dari Dishub Surabaya melakukan penggembokan terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi standar dan dokumen. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
Petugas dari Dishub Surabaya melakukan penggembokan terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi standar dan dokumen. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengintensifkan penertiban angkutan umum dengan menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Rabu (1/4). 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan transportasi umum yang aman, tertib, dan layak bagi masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar mikrolet atau lyn yang tidak dilengkapi dokumen wajib, mulai dari izin trayek, STNK, hingga buku uji KIR. 

Baca Juga: Eri Cahyadi Perketat SOP TPS, Larang Sampah Non-Rumah Tangga dan Truk Nakal

Kelengkapan pengemudi seperti SIM juga diperiksa bersama unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penertiban ini bukan langkah mendadak, melainkan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sejak jauh hari. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” ujarnya.

Meski telah diperingatkan, pelanggaran masih mendominasi, terutama terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang habis. Trio menilai kondisi ini berisiko tinggi bagi keselamatan penumpang. 

Baca Juga: Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas, Warga Dibikin Resah

“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelasnya.

Dari operasi hari ini, sebanyak 11 unit angkutan langsung ditindak. Penertiban sempat berdampak pada penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. 

Namun, Dishub meminta pemahaman masyarakat bahwa langkah tersebut diambil demi keselamatan bersama. 

Baca Juga: Dominasi Total! Atlet Jatim Sumbang Medali Terbanyak untuk Indonesia di Wushu Junior 2026

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, tetapi keselamatan penumpang menjadi prioritas utama,” tegas Trio.

Dishub Surabaya juga mengingatkan pemilik dan pengemudi angkutan umum untuk tidak memaksakan operasional kendaraan jika masa berlaku KIR atau izin trayek telah habis. 

Bahkan, untuk kendaraan yang sudah tidak memungkinkan beroperasi, disarankan dialihkan penggunaannya sesuai ketentuan. Kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga menjadi perhatian. 

“Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dipastikan laik jalan, termasuk odong-odong. Karena sudah mengalami perubahan bentuk, tetap wajib memiliki buku KIR,” ujar Trio.

Baca Juga: BI Jatim Wanti-Wanti Dampak Perang Timur Tengah, Ada Risiko, Tapi Ekonomi Bisa Beradaptasi

Ke depan, operasi serupa akan digelar rutin di terminal lain seperti Manukan, Benowo, dan Keputih. 

Trio berharap langkah ini mampu memperbaiki disiplin angkutan umum sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Pahlawan. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#razia angkutan umum #izin trayek #surabaya #terminal joyoboyo #transportasi umum