Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dirut PD Pasar Surya Surabaya Ungkap Penggeledahan Kejari untuk Cari Dokumen Aktivitas Pemasaran

Andy Satria • Rabu, 1 April 2026 | 10:52 WIB
CEK: Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya.(IST/RADAR SURABAYA)
CEK: Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola sewa stan dan lahan kosong di PD Pasar Surya ke tahap penyidikan. Langkah tegas itu ditandai dengan penggeledahan di kantor perusahaan daerah setempat, Senin (30/3).

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut tim penyidik fokus menelusuri dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran.

“Memang ada penggeledahan, dan yang disasar terkait dokumen di bagian pemasaran, khususnya menyangkut stan-stan,” ujarnya.

Baca Juga: Pencuri Motor Milik Petugas Kebersihan Pemkot Surabaya Ditangkap, Sembunyikan Kendaraan di Parkiran Swalayan

Meski belum merinci perkara secara spesifik, indikasi awal mengarah pada dugaan ketidakberesan dalam mekanisme distribusi atau administrasi pemasaran stan pasar. Pihak manajemen menyatakan bersikap kooperatif dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada penyidik.

Masuknya kejaksaan dinilai selaras dengan langkah tegas Pemkot Surabaya yang ingin memutus rantai persoalan lama di tubuh BUMD. Wali Kota Eri sebelumnya secara terbuka meminta jajaran direksi untuk tidak ragu membawa dugaan penyimpangan ke ranah hukum.

Baca Juga: Tidak Naik! 1 April 2026, Harga BBM di SPBU Pertamina Tetap

Menurutnya, persoalan yang terjadi di masa lalu justru menjadi beban berat bagi direksi saat ini. Jika tidak segera diselesaikan, kinerja perusahaan akan terus terhambat.

“Ayo dilaporkan. Harus dipotong dulu masalah lamanya. Kalau tidak, yang sekarang tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Baca Juga: Emas Kompak Naik! UBS, Antam, dan Galeri24 Melonjak hingga Rp11.000 per Gram

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 16 Maret 2026.

“Ini menunjukkan bahwa teman-teman penyidik telah menaikkan status penanganan perkara PD Pasar Surya terhadap sewa stan atau lahan kosong ini ke tahap penyidikan,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (31/3).

Baca Juga: Cari Tempat Makan di Malang Saat HUT ke-112? Atria Hotel Malang Hadirkan Buffet Breakfast Rp 112.000 net

Ia menjelaskan, penggeledahan yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 itu merupakan upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka. “Upaya paksa ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan, yaitu bagaimana penyidik mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna menentukan siapa tersangkanya nanti,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 223 dokumen, delapan unit telepon genggam, satu laptop, serta satu unit CPU. Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026 dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Baca Juga: Momentum Earth Hour, BRI Dorong Keberlanjutan Melalui Aksi Nyata di Lingkungan Kerja

Iswara mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyewaan stan dan lahan kosong yang tidak sesuai prosedur di tiga cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan. Masing-masing cabang membawahi puluhan unit pasar, dengan rincian cabang timur 20 unit, cabang utara 27 unit, dan cabang selatan 15 unit pasar.

“Banyak pengguna stan dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa. Akibatnya PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima,” kata Iswara.(dim/sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#penyidikan #kejari tanjung perak #PD Pasar Surya Surabaya #korupsi #penggeledahan