Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Surabaya Intensifkan Operasi Yustisi Pasca-Lebaran, Pendatang Wajib Penuhi Administrasi dan Keterampilan

Dimas Mahendra • Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18 WIB
Satpol PP Surabaya melakukan pendataan dan pengecekan identitas para pendatang di Kota Pahlawan. (Humas Pemkot Surabaya)
Satpol PP Surabaya melakukan pendataan dan pengecekan identitas para pendatang di Kota Pahlawan. (Humas Pemkot Surabaya)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi memulai operasi yustisi kependudukan pasca-libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan memiliki tujuan tinggal yang jelas, dokumen kependudukan yang sah, serta tidak menambah beban sosial bagi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi akan berlangsung intensif selama satu pekan, mulai Senin (30/3) hingga Minggu (5/4). 

“Operasi yustisi ini melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Kami menyasar empat kategori warga pendatang yang wajib memenuhi aturan administrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Baca Juga: Urbanisasi Usai Lebaran Diawasi Ketat, Pemkot Surabaya Perketat “Saringan” Pendatang Baru

Eddy menjelaskan bahwa kategori pertama adalah pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari perusahaan dan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri 74 Tahun 2022. 

“Kalau pekerja formal, mereka harus jelas statusnya. Ada surat dari perusahaan yang menjamin, sehingga kami bisa mendata dengan tepat,” katanya.

Kategori kedua adalah pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL). Mereka harus memiliki surat keterangan dari RT/RW serta tempat tinggal yang sah. 

Baca Juga: Segini APBN yang Bisa Dihemat dari Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM

“PKL wajib punya surat keterangan dari RT/RW. Tanpa itu, mereka tidak bisa didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Eddy.

Kategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melapor dalam 1x24 jam kepada Ketua RT setempat dengan bukti lapor sesuai Perwali 30 Tahun 2025. 

“Tamu keluarga harus segera melapor. Ini bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan keamanan dan keteraturan administrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Antrean Mengular di Sejumlah SPBU Kawasan Surabaya, Isi Full Takut Harga BBM Naik

Kategori keempat adalah warga tanpa identitas. Petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

“Kalau tidak ada identitas, kami tidak bisa kompromi. Mereka akan dibawa ke Liponsos dan dipulangkan,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, mayoritas pendatang masuk ke Surabaya dengan tujuan mencari pekerjaan, namun banyak yang belum memiliki jaminan pekerjaan. 

“Kalau dalam masa pemantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas, pihak kelurahan akan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Kini Gunakan Data Tunggal Nasional

Data menunjukkan tren penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Tahun 2024 tercatat 6.250 orang, sementara tahun 2025 turun menjadi 5.655 orang. 

Eddy menegaskan bahwa Surabaya tetap terbuka bagi pendatang selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki keterampilan. 

“Harapan kami, warga yang masuk ke Surabaya harus mempersiapkan skill, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai unskilled, karena itu hanya akan menyulitkan mereka bertahan hidup dan berpotensi menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kaji Usulan Kebutuhan CASN 2026, Pemprov Jatim Perhatikan Efisiensi Anggaran

Pemerintah kota ingin memastikan bahwa pendatang yang masuk tidak hanya memiliki dokumen sah, tetapi juga keterampilan yang memadai agar dapat berkontribusi pada pembangunan kota.

“Kami berkoordinasi dengan Ketua RT karena mereka paling paham mobilitas di wilayahnya. Sasaran kami bukan hanya rumah kos, tapi juga rumah tinggal yang menampung orang baru,” tegas Eddy. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pendatang #surabaya #urbanisasi #operasi yustisi #dokumen kependudukan