Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta, Mantan Kepala Toko Sepeda di Surabaya Divonis Satu Tahun Penjara 

Andy Satria • Senin, 30 Maret 2026 | 11:32 WIB
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa mantan kepala toko sepeda lakukan penggelapan uang perusahaan Rp 135 juta divonis di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
TANGGUNG JAWAB: Terdakwa mantan kepala toko sepeda lakukan penggelapan uang perusahaan Rp 135 juta divonis di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Mantan kepala toko sepeda di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Mochammad Lutfi Isa Ansori, resmi mendekam di balik jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 135 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di ruang Tirta PN Surabaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Baca Juga: Peringati Earth Hour, Pertamina Patra  Niaga Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, Lutfi yang mulai bekerja sejak 2019 memiliki kendali penuh atas operasional toko. Mulai dari transaksi penjualan hingga penyetoran uang ke rekening perusahaan. Kewenangan itu justru disalahgunakan.

Baca Juga: Sopir Mengantuk, Taksi Listrik Terperosok di Saluran Air Jalan Ahmad Yani Surabaya

Terdakwa nekat mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya di Bank. Modus ini pertama kali dilakukan pada November 2024. Saat itu, pelanggan bernama Irwansyah memesan 15 unit sepeda Dominate tipe CXC COMP.R dan suku cadang senilai total Rp 147,24 juta.

Alih-alih disetorkan ke kas perusahaan, uang muka hingga pelunasan justru mengalir ke rekening pribadi terdakwa.

Modus serupa kembali terjadi pada April 2025. Lutfi menerima pembayaran Rp 15 juta dari pelanggan Sri Astutik alias Mega untuk pembelian satu unit sepeda. Lagi-lagi, uang tersebut tak pernah masuk ke rekening perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dorong Industri Lokal Naik Kelas dan Job Fair untuk Atasi Pengangguran

Jaksa penuntut umum mengungkap, dari keseluruhan transaksi yang dikelola terdakwa, uang yang diterima mencapai Rp 162,24 juta. Namun, hanya Rp 71,98 juta yang disetorkan ke perusahaan.

Rinciannya, Lutfi menggelapkan Rp 62,98 juta dari pembelian tujuh unit sepeda oleh Irwansyah, Rp 15 juta dari Sri Astutik, serta puluhan juta rupiah lainnya dari hasil jasa servis dan penjualan suku cadang.

Baca Juga: Harga Emas Hari Senin 30 Maret Stabil, UBS–Antam–Galeri24 Tak Bergerak!

Tak hanya uang, terdakwa juga membawa kabur satu unit sepeda Patrol seri 5915 warna hitam senilai Rp 56,11 juta. Sepeda tersebut dibongkar dan komponen utamanya seperti fork, crankset, rantai, rear derailleur, dan sprocket dijual terpisah ke wilayah Jombang hanya seharga Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Unair Tembus Top 500 Dunia QS WUR 2026, 2 Jurusan Ini Masuk Top 100!

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak korban, melalui saksi Dwi Ratsongko. Sementara itu, buku tabungan atas nama terdakwa beserta mutasi rekening periode Februari 2025 dirampas untuk dimusnahkan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #Kriminal Hari Ini #kriminal terbaru #Mayjen Sungkono #kasus #sepeda #kriminal surabaya #pn surabaya #kepala #sidang #toko #uang #perusahaan #Jalan Mayjend Sungkono #penggelapan