RADAR SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Sutoyo, terdakwa kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran video pribadi bermuatan asusila.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang tertutup yang digelar di PN Surabaya. Persidangan digelar tertutup mengingat perkara yang menyangkut kesusilaan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sutoyo juga diperintahkan untuk tetap menjalani penahanan.
Baca Juga: Produksi Kakao di Jatim Terus Menurun, Ini Penyebabnya
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk disita dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi print out transaksi top up uang digital, percakapan WhatsApp (WA), satu unit ponsel, serta satu flash disk yang berisi rekaman video.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Sosok Ketua DPRD Surabaya Tunggu Keputusan DPP PDIP
Perbuatan terlarang ini bermula dari hubungan asmara terdakwa dengan korban yang terjalin sejak tahun 2008. Meskipun hubungan telah usai dan korban menikah dengan pria lain pada tahun 2012, komunikasi di antara mereka masih berlangsung.
Pada April 2024, keduanya kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo dan melakukan hubungan intim. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya.
Baca Juga: Ini Buah yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi di Malam Hari
Rekaman itu kemudian dijadikan senjata untuk memeras. Sejak saat itu, Sutoyo berulang kali meminta korban membelikan ponsel dan mentransfer sejumlah uang. Setiap permintaan selalu disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi tersebut apabila tidak dipenuhi.
Di bawah tekanan, korban beberapa kali mentransfer uang dengan nominal antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 3 juta.
Baca Juga: Tragedi Sambaran Petir di Pantai Lumajang: 10 Wisatawan Jadi Korban, Satu Meninggal Dunia
Meskipun telah menerima uang tersebut, terdakwa tetap menyebarkan rekaman video kepada suami dan orang tua korban. Perbuatan tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025 di wilayah hukum Surabaya dan Sidoarjo. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto