RADAR SURABAYA - OFTA alias Ovan tersangka pencuri motor yang ditangkap Polsek Sawahan mengaku sengaja mencuri motor di parkiran warung kopi (warkop) karena tanpa pengawasan.
Warga Jalan Banyuurip Kidul Sawahan ini sudah empat kali ditahan kasus pencurian motor dan narkoba. "Milih mencuri di kafe (warkop) jarang pengawasannya," ujar tersangka OFT alias Ovan, Minggu (29/3).
Ovan mengaku mulai melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah keluar dari lapas pada Oktober 2025. Ia beraksi bersama temannya. Bahkan, tersangka pernah beraksi mencuri motor di kawasan Surabaya Barat dengan membawa mobil pinjaman pada tahun 2023. Sekali beraksi tersangka mampu mencuri empat motor.
Baca Juga: Jay Idzes: Lawan Bulgaria Jadi Pembuktian Kekuatan Timnas Indonesia
"Untuk tahun 2026 sudah mencuri di Rusun Jambangan, Pakal, Krian, Driyorejo, warkop Urip Sumoharjo, Ngesong dan warkop Jalan Tidar," ucapnya.
Kronologi Dua Pencuri Motor Dihajar Massa di Jalan Arjuno Surabaya
Diberitakan sebelumnya, dua pencuri motor yang mencuri motor milik Pinka, 26, di salah satu warung kopi (warkop) Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya, ditangkap Polsek Sawahan, Minggu (15/3) malam.
Baca Juga: Balai Pemuda Disiapkan Jadi Rumah Bersama Seniman, Dewan Kebudayaan Surabaya Jadi Jembatan Baru
Tersangka OFTA alias Ovan, 37, dan MY alias Yanuar, 39, warga Jalan Banyuurip Kidul, Sawahan Surabaya. Kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo mengatakan, kasus pencurian motor bermula saat korban Pinka datang ke warkop Minggu malam pukul 21.00.
Baca Juga: Parkir Tunai Ganti Nontunai, DPRD Surabaya Minta Ada Sanksi bagi Pelanggar
Motor diparkir di sisi utara warkop dan tidak dikunci setir. Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam warkop. Sekitar 10 menit, korban mendengar ada keributan di area parkir dan mengetahui bahwa motor miliknya sudah berpindah tempat.
Sementara, kunci kontak dalam keadaan rusak dan tertancap mata kunci T. Sedangkan dua orang diduga pelaku dikejar massa dan ditangkap. Pelaku diamankan di Balai RW 11 Kedungdoro Surabaya. "Tersangka sudah beraksi 14 TKP di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," ungkapnya, Rabu (18/3).
Baca Juga: Harga Emas Minggu 29 Maret Melonjak! Cek Daftar Terbaru UBS, Antam, dan Galeri24
Agus menjelaskan, 14 TKP itu diantaranya di Sawahan, Jambangan, Gayungan, Tegalsari, Menanggal, Driyorejo, Krian, Legundi, Karangpilang, Jalan HR Muhammad, Lakarsantri, Ngesong, Jalan Tidar dan Pakal. "Tersangka OFTA ini residivis. Empat kali ditahan," terangnya.
Tersangka Ovan pada tahun 2009 pernah ditangkap Polsek Dukuh Pakis kasus curanmor. Ia juga diringkus Polsek Sawahan tahun 2013 kasus narkoba. Tak kapok, tersangka kemudian beraksi mencuri motor dan ditangkap Polsek Sawahan kasus curanmor pada tahun 2021. Selanjutnya tersangka juga pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2023 kasus curanmor. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto