Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wow! Tersangka Ini Ngaku Jambret Sebanyak 106 Kali di Surabaya

M. Mahrus • Jumat, 27 Maret 2026 | 16:28 WIB
KAWAKAN: Tersangka MFA mengaku sudah jambret sebanyak 106 kali. Ia ditangkap usai melakukan aksi begal di Jalan Arjuno, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
KAWAKAN: Tersangka MFA mengaku sudah jambret sebanyak 106 kali. Ia ditangkap usai melakukan aksi begal di Jalan Arjuno, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Mouidfian Faris Akbar (MFA) , 26, tersangka begal yang ditangkap Polsek Sawahan mengaku selain membegal juga pernah menjambret 106 kali . Tersangka ini melalukan aksi jambret dengan menyasar pengguna jalan di wilayah Surabaya sejak tahun 2018 hingga 2020. Ia akhirnya ditangkap usai beraksi di Jalan Arjuno, Surabaya.

"Tiga kali (pernah ditahan di Polsek Sawahahan). 2018 itu jambret HP semua, seminggu sekali kadang dua kali," ucap tersangka Mouidfian Faris saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di akun instagramnya dilihat, Jumat (27/3).

Tersangka total kurang lebih beraksi sekitar 106 kali menjambret. Aksi penjambretan itu dilakukan di wilayah Surabaya. Mulai dari kawasan Sawahan, Tandes dan Sukomanunggal.

Baca Juga: Wagub Sebut Kebijakan WFH Dikecualikan Bagi ASN Jatim yang Bertugas di Bidang Ini

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo membenarkan bahwa pelaku sudah beraksi hampir 100 kali menjambret. "Pengakuan tersangka waktu diinterogasi seperti itu. Sejak 2018. Kami masih melakukan pengembangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mouidfian Faris Akbar, 26, seorang pelaku begal bersajam yang beraksi di Jalan Arjuno, Sawahan Surabaya ditangkap Polsek Sawahan.

Baca Juga: Misterius! Motor Raib di Gembong Sekolahan Surabaya, Gembok Pagar Masih Utuh

Pemuda asal Jalan Petemon Kuburan ini dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Rabu (4/3). Dia ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi perampasan motor milik VPD alias Vinni, 30, di Jalan Arjuno pada Senin (9/2) pukul 23.00.

"Tersangka MFA ditangkap di tempat persembunyiannya Petemon Kuburan," ujar Kapolsek Sawahan Kompol Muljono melalui Kanit Reskrim AKP Agus Tri Subagjo, Kamis (5/3).

Baca Juga: Arus Peti Kemas di Terminal Petikemas Surabaya Tetap Tumbuh Signifikan

Dijelaskan Agus, aksi perampasan bermula saat korban VPD pulang dari Sidoarjo megendarai motor perjalanan ke Dupak melintas di Jalan Arjuno, Senin (9/2) malam.

Sesampainya di depan salah satu dealer motor Jalan Arjuno 152, korban berhenti minum air dan melihat ponselnya. Tak lama kemudian, pipi korban dipukul pelaku yang berboncengan motor dari belakang.

Baca Juga: Sosiolog Unesa Sebut Urbanisasi di Surabaya Selalu Ada karena Ketimpangan Pembangunan Kota dan Desa

Korban sempat tersungkur jatuh di jalan. Meski demikian, korban sempat mengambil kunci motor dan memasukkan ke kantong saku. Sementara dalam keadaan mata berkunang-kunang korban berusaha bangkit.

"Pelaku memukul korban, menyerang menggunakan pisau dan mengenai punggung tangan kiri korban hingga luka terbuka enam sentimeter," terangnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengakuan #berita kriminal #penjambretan #jambret #Kriminal Hari Ini #jalan arjuno #kriminal terbaru #sembunyi #sasaran #hari ini #kriminal surabaya #viral #begal #terbaru #pelaku #Kali #sawahan #100 #lokasi #Daftar #Beraksi #penangkapan #tersangka #kronologi #berita kriminal surabaya