Surabaya Perketat Mobilisasi Penduduk Pasca Lebaran 2026
Dimas Mahendra• Kamis, 26 Maret 2026 | 21:44 WIB
Petugas Satpol PP saat melakukan pendataan pendatang. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang antisipasi dan pengendalian mobilisasi penduduk setelah libur Idul Fitri 2026/1447 H. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan arus urbanisasi pasca Lebaran yang berpotensi menimbulkan lonjakan penduduk di Kota Pahlawan.Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026, dan ditujukan kepada seluruh lurah serta camat se-Kota Surabaya.Baca Juga: Usai Lebaran 2026, Pendatang Tanpa Pekerjaan Siap-Siap Ditolak Masuk Surabaya!Dalam poin pertama, Lilik meminta kelurahan dan kecamatan lebih selektif menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pada poin kedua, ia menekankan perlunya verifikasi lapangan terhadap permohonan pindah datang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penduduk tersebut akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.Baca Juga: Gaya Permainan Timnas Indonesia Era John Herdman: Gabungkan Soliditas dan KreativitasPoin ketiga menegaskan peran RT/RW dalam melakukan pendataan. Penduduk ber-KTP luar daerah wajib dilaporkan sebagai non-permanen paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan. Permohonan pindah dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif melalui laman resmi Dispendukcapil Surabaya.“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lilik.Baca Juga: Tiga Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Jalan Dupak Surabaya Ditangkap, Pesta Miras Sebelum BeraksiWali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya peran RT/RW.“Kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor. Termasuk mereka yang tinggal di kos wajib melapor agar mobilitas penduduk tetap terkontrol,” ujarnya.Pendataan ketat melalui RT/RW, verifikasi lapangan, dan sistem digital Dispendukcapil menjadi upaya menjaga stabilitas sosial. Baca Juga: Sienna Buka Hijab, Marshanda Dirujak NetizenKebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah munculnya masalah baru di Surabaya seperti pengangguran, kepadatan hunian, hingga tekanan terhadap layanan publik.“Surabaya tidak boleh penuh dengan urbanisasi yang tidak terkontrol. Pendataan adalah kunci menjaga stabilitas kota,” terang Eri. (dim/nur) Editor : Nurista Purnamasari