RADAR SURABAYA - Mochamad Basyori, pria pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan dua aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukannya pada 17 - 20 Desember 2024. Aksinya yang kedua berakhir tragis. Seorang perempuan muda, Perizada Eilga Artemesia, meninggal dunia setelah jatuh dna terseret di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengupas tuntas kebrutalan terdakwa. Menurut jaksa, Basyori bukanlah pelaku baru. Ia adalah residivis yang baru saja menjalani vonis 2,5 tahun penjara pada November 2025 untuk kasus serupa.
Jaksa Mosleh menyatakan bahwa dalam dua kali aksinya, Basyori menerapkan pola yang identik, yakni menyasar perempuan dan menarik tas secara paksa. Pola ini menunjukkan bahwa terdakwa merupakan predator jalanan yang membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Dua Tahun Tanpa Anggaran, Ini Harapan DPRD pada Pemkot Surabaya Terkait Proyek SERR
JPU menguraikan modus operandi Basyori yang terstruktur. Terdakwa berburu korban pada “jam emas”, yakni dini hari sekitar pukul 03.00. Seluruh aksi direncanakan dengan matang.
Pertama, Basyori melakukan persiapan. Sehari sebelum aksi, ia meminjam motor Honda Supra X bernomor polisi L-2513-SJ dari rekannya dengan alasan akan bekerja sebagai juru parkir di Stasiun Pasar Turi.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Juga Gerakkan Ekonomi Pelaku UMKM, Tidak Hanya Pasar Murah
Kedua, terdakwa memiliki target spesifik, yaitu perempuan. “Terdakwa berkeliling selama empat jam sejak pukul 22.00 WIB, sengaja mencari korban perempuan yang berkendara sendirian di jalanan sepi,” ucap JPU Mosleh.
Ketiga, eksekusi brutal dilakukan saat melihat korban. Tragedi naas itu bermula pada Selasa dini hari, 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa. Basyoni membuntuti korban, Perizada Eilga Artemesia, yang mengendarai motor sendirian. “Terdakwa Basyori membuntuti lalu menarik tas selempang korban dengan tenaga penuh,” kata Jaksa.
Sentakan keras tersebut membuat Perizada kehilangan keseimbangan. Ia terjatuh dan terseret di atas aspal. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, luka-luka yang dialaminya terlalu parah. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 2 Januari 2025.
Setelah aksinya, Basyori melenggang pergi membawa tas berisi satu unit iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua lembar STNK, kartu ATM, serta barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Baca Juga: Asal Usul Taksi di Surabaya, Jadi Kendaraan Sewa Warga Eropa
Jaksa Mosleh Rahman menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan lagi sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang direncanakan. “Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto