RADAR SURABAYA - MJ, 50, seorang pengedar sabu asal Jalan Wonokusumo, Surabaya, ditangkap. Ia disergap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai kulakan sabu di Bangkalan, Madura. Tersangka residivis kasus narkotika itu kini ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, terungkapnya kasus bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Surabaya Utara.Anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan anggota membuahkan hasil. Tersangka ditangkap rumah Jalan Wonokusumo dengan barang bukti sabu total berat 0,252 gram," ucapnya pada Radar Surabaya, Kamis (26/3).
Baca Juga: Wali Kota Eri Targetkan Kampung Pancasila Terlaksana di Seluruh RW pada April Nanti
Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam tiga plastik klip kecil. Selain menyita sabu, polisi menyita barang bukti dua bendel plastik klip, dua buah skrop dari sedotan, dua buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp 100 ribu, sebuah dompet dan ponsel merek Oppo.
"Tersangka MJ merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2023," terangnya.
Baca Juga: Jual via Facebook, Satu Lagi Penadah Motor Curian Pasutri Asal Surabaya Ditangkap
Dodi mengatakan, tersangka MJ mendapatkan sabu dari SF (DPO) pada Kamis 26 Februari 2026 dengan cara bertemu langsung di depan makam Jalan Raya Parseh, Bangkalan.
Tersangka membeli sabu satu gram dengan harga Rp 650 ribu. "Tujuannya, narkotika jenis sabu tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poket. Sehingga mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per gramnya," imbuhnya.
Baca Juga: Ditelepon Tak Diangkat, Mahasiswa Asal Papua Ditemukan Meninggal Dunia di Jetis Kulon Surabaya
Akibat perbuatannya tersangka MJ dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Sebagaimana telah diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto