Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jual via Facebook, Satu Lagi Penadah Motor Curian Pasutri Asal Surabaya Ditangkap

M. Mahrus • Kamis, 26 Maret 2026 | 09:51 WIB
ONLINE: Tersangka SN asal Sidoarjo ditangkap usai menjual motor curian hasil pasutri yang ditangkap lebih dulu. Ia menjual lewat facebook.(IST/RADAR SURABAYA)
ONLINE: Tersangka SN asal Sidoarjo ditangkap usai menjual motor curian hasil pasutri yang ditangkap lebih dulu. Ia menjual lewat facebook.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - SN, 33, warga Desa Semambung, Wonoayu, Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena menjadi penadah atau membantu menjual motor lewat facebook (FB).

Ia membantu tersangka S alias Yanto, 46, warga Kedung Cangkring, Prambon, Sidoarjo.Kedua tersangka menerima penjualan motor dari tersangka LD dan WP pasutri pencuri motor yang beraksi di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan, kedua penadah SN dan SP ditangkap setelah anggota reskrim melakukan pengembangan dari ungkap kasus pencurian motor yang dilakukan LD dan WP di Gwalk Sambikerep Surabaya.

Baca Juga: Persebaya vs Persita: Usai Kekalahan Telak, Persebaya Incar Kebangkitan Kontra Persita di GBT

Tersangka SP yang sehari-hari bekerja serabutan biasa melakukan transaksi jual beli barang (sepeda motor) baik resmi maupun STNK only atau bahkan tanpa surat-surat.

Sekitar tiga tahun lalu SP mengenal saksi LD berawal lewat transaksi sepeda motor resmi. Pada sekitar bulan Juli 2025, LD menjual motor Honda Vario 125 tanpa STNK dan BPKB kepada SP. Setelah negosiasi sepakat motor curian dibeli dengan harga Rp 3 juta.

Baca Juga: Bursa Transfer: Liverpool Buru Pengganti Mohamed Salah: Michael Olise Jadi Target Utama!

Setelah motor dibeli oleh SP, kemudian SP menghubungi SN agar membantu menjualkan kembali motor Vario lewat akun facebook nya.

"Pelaku SN memposting sepeda motor Vario itu melalui akunnya. Motor laku Rp 3, 3 juta. Hasil keuntungan Rp 300 ribu lalu dibagi dua," terangnya. Imam mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti tiga buah ponsel yang digunakan sarana memposting atau menjual motor melalui media sosial (medsos).

Baca Juga: 5 Kebiasaan Pagi yang Terbukti Menyehatkan Pencernaan

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 592 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan. 

Kronologi Penadah Motor Curian Ditangkap 

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) nikah siri Lucky Darmawan, 46, warga Karah Jambangan dan Wilujeng Prihartini, 38, warga  Nginden Jangkungan Sukolilo Surabaya tak berkelit ditangkap Polsek Lakarsantri.

Keduanya dibekuk setelah mencuri motor Honda Vario milik Siane S di kedai kopi kawasan Jalan Niaga Gapura Road Gwalk Sambikerep, Surabaya. Setelah dikembangkan ternyata tersangka sudah beraksi 8 TKP berbeda di Surabaya dan Kediri.

Baca Juga: Pelatih Bulgaria Tak Asing dengan Sepak Bola Indonesia, Dimitrov Sebut RI Rumah Kedua

Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin menjelaskan, modus kedua tersangka keliling menggunakan motor Honda Karisma untuk mencari sasaran motor curian di wilayah Sambikerep.

Setelah mendapatkan sasaran di Jalan Niaga Gapura Gwalk Sambikerep tersangka berbagi tugas. Tersangka Lucky berperan sebagai eksekutor dan Wilujeng berperan sebagai pengawas situasi.

Baca Juga: Uskup Surabaya Teken Kerja Sama di Vatikan, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Ke-57

"Tersangka mencuri motor Honda Vario milik korban SS dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T," ujarnya Selasa (24/3).

Usai berhasil membobol kunci setir pelaku kabur. Tersangka Lucky membawa motor curian dan menjual ke penadah S di wilayah Kedung Cangkring Sidoarjo. Sedangkan tersangka Wilujeng mengendarai motor sarana pulang kosnya di Tarik, Sidoarjo. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#Curi #curanmor #Kriminal Hari Ini #pasutri #penadah #kriminal terbaru #sepeda #kriminal surabaya #motor #prambon sidoarjo #jual #ditangkap #berita #wonoayu #sidoarjo #kriminal #Perantara #pencuri #facebook