RADAR SURABAYA - Seorang pemuda KN, 21, warga Sawahan, Surabaya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka ditahan setelah dilaporkan melakukan upaya persetubuhan dengan paksaan dan kekerasan terhadap anak Mawar, 14, (nama samaran). Korban yang masih di bawah umur ini masih tetangga tersangka.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, aksi upaya persetubuhan dengan kekerasan dan paksaan itu bermula saat tersangka masuk rumah korban di kawasan Kecamatan Sawahan, Surabaya hendak mencuri pada pertengahan Februari 2026.
Tersangka masuk rumah korban dengan mudah karena pintu tidak terkunci. "Melihat korban sedang tidur kemudian pelaku berniat menyetubuhi korban dengan paksaan dan kekerasan," ujarnya, Rabu (25/3).
Baca Juga: Zymuno Kini Hadir sebagai Zymuno Essential, Identitas Baru dengan Kualitas dan Manfaat Tetap Sama
Tersangka KN awalnya saat itu meraba-raba dan membuka paksa baju korban. Tak hanya itu. Dia juga membungkam mulut dan memukul korban supaya tidak berteriak. Tersangka lalu memasukkan jari ke kemaluan korban dan berusaha menyetubuhi korban. Setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka kabur.
Sementara korban cerita kepada orang tuanya baru saja mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari tersangka yang masih tetangganya. Pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. "Tersangka ditangkap 15 Februari 2025 dan dilakukan penahanan sejak 16 Februari 2026," jelasnya.
Baca Juga: SNBT 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Siswa Berebut Kursi PTN
Kompol Melati menerangkan akibat ulah tersangka korban yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma. Selain itu dari hasil visum ada robekan pada selaput dara korban. "Korban mendapatkan pendampingan oleh DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Surabaya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf b Jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan atau pasal 473 ayat 1 huruf b KUHP tentang tindak pidana perkosaan.
Baca Juga: Penadah Motor Curian Asal Sidoarjo Ditangkap, Ngaku Sudah 29 Kali Terima dari Pasutri Asal Surabaya
Tersangka KN mengaku saat itu butuh uang untuk membeli sabu. Tersangka kemudian nekat masuk rumah tetangganya untuk mencuri uang. "Mau beli sabu. Waktu saya masuk tahunya ada korban di situ tidur. Saya cari (uang) di bawah gak ada. Saya bungkam (mulutnya) gini jangan teriak ada warga nanti kedengeran korban diam. Waktu mau masukin kelamin saya, saya pukul (korban)," ucap tersangka saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.
Tersangka mengaku usai melakukan aksinya dan mengetahui orang tua korban melapor ke polisi, dirinya berusaha kabur. Namun upayanya sia-sia. Tersangka langsung ditangkap anggota Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya dan dilakukan penahanan. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto