Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Pastikan Mobil Pelat Merah Viral di Arteri Jombang Bukan Kendaraan Dinas

Dimas Mahendra • Selasa, 24 Maret 2026 | 19:40 WIB
Mobil berpelat merah L 1901 EP yang viral diantara keramaian kendaraan pemudik di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang. (Instagram/@radar_jombang)
Mobil berpelat merah L 1901 EP yang viral diantara keramaian kendaraan pemudik di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang. (Instagram/@radar_jombang)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa mobil berpelat merah dengan nomor polisi L 1901 EP yang viral di media sosial bukanlah kendaraan dinas milik Pemkot. 

Mobil tersebut terekam melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, dan sempat menimbulkan spekulasi publik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut bukan bagian dari aset Pemkot. 

Baca Juga: Tragedi Mercon Lebaran: RSUD Dr Soetomo Surabaya Rawat 8 Pasien Korban Ledakan Petasan, 1 Meninggal

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujarnya, Selasa (24/6).

Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama saat libur nasional dan cuti bersama. 

Pada 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan di lokasi yang telah ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca Juga: Pesawat Militer Kolombia Jatuh Usai Lepas Landas, 66 Tentara Tewas

Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, kendaraan dinas tidak digunakan hingga 24 Maret 2026. 

“Sejak sore 17 Maret, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi selama libur, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada kebersihan dan penanganan bencana. 

Baca Juga: Suplai Gas Terganggu, Industri Keramik di Jatim Berhenti Operasi

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#mobil plat merah viral #jalan arteri #surabaya #mudik lebaran #jombang #pemkot surabaya