Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Nekat Buka Saat Ramadan, 2 Tempat Biliar dan 1 Panti Pijat di Surabaya Disegel Satpol PP

Dimas Mahendra • Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24 WIB
Satpol PP Surabaya menindak rumah hiburan umum yang nekat buka saat bulan Ramadan. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
Satpol PP Surabaya menindak rumah hiburan umum yang nekat buka saat bulan Ramadan. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Meski sudah ada Surat Edaran dari Wali Kota Surabaya yang melarang rumah hiburan umum (RHU) buka selama bulan Ramadan, nyatanya masih ada pengusaha RHU yang nakal dan nekat buka.

Dalam pengawasan intensif yang dilakukan Satpol PP bersama sejumlah dinas terkait, ditemukan dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan yang masih beroperasi dan melayani pengunjung.

Padahal, Wali Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 2026, yang secara tegas melarang aktivitas hiburan malam.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Suramadu Sisi Surabaya

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa pihaknya langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara terhadap pelanggar. 

“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (19/3).

Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua tempat biliar di Surabaya Selatan dan Barat yang masih buka dengan aktivitas pengunjung. 

Baca Juga: Pipa Transmisi Cisem 2 Mulai Dialiri Gas, Dukung Industri dan Investasi

Zaini menjelaskan bahwa berdasarkan SE Wali Kota, tempat biliar hanya boleh beroperasi terbatas untuk latihan olahraga dengan izin resmi dari Disbudporapar dan rekomendasi KONI Surabaya.

Selain itu, satu panti pijat di Surabaya Barat juga ditemukan masih menerima pengunjung. Petugas kemudian melakukan pengecekan perizinan usaha bersama Disbudporapar dan memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara, serta pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara. Namun kami juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran,” tegas Zaini.

Baca Juga: Muhammadiyah Surabaya Gelar Salat Idul Fitri 2026 di 104 Titik, Ini Lokasinya

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Disbudporapar, Dinkopumdag, DPMPTSP, serta dukungan TNI-Polri. 

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga hasil kolaborasi lintas instansi.

Surabaya dikenal sebagai kota dengan keberagaman budaya dan agama. Oleh karena itu, menjaga ketertiban selama Ramadan menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana kondusif. 

Baca Juga: Tentukan 1 Syawal, Kemenag Jatim Lakukan Pengamatan Hilal di 28 Lokasi

Pemerintah Kota menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya menjaga toleransi, kenyamanan, dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan Ramadan menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban sosial. 

Zaini menegaskan bahwa pihaknya juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. 

Baca Juga: Genjot Transaksi Cashless, Pertamina Beri Diskon BBM Non Subsidi hingga Rp 15 Ribu Selama Mudik Lebaran

“Kami berharap ke depan tidak ada pelanggaran serupa, sehingga ketertiban dan toleransi tetap terjaga di Kota Surabaya,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#rhu disegel #tempat biliar #rhu #surabaya #langgar aturan #panti pijat #ramadan