Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bobol Toko Gadai di Lontar Surabaya, Tiga Tersangka Ditangkap, Salah Satu Pelaku Mantan Kepala Toko

M. Mahrus • Rabu, 18 Maret 2026 | 19:33 WIB

DIRINGKUS: Salah satu pelaku bobol toko gadai di Lontar Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (ISTIMEWA)

DIRINGKUS: Salah satu pelaku bobol toko gadai di Lontar Surabaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. (ISTIMEWA)

RADAR SURABAYA - Polisi menangkap tiga pelaku pembobolan toko gadai di kawasan Kelurahan Lontar, Sambikerep Surabaya. Tersangka YNO, ANA dan AF warga Surabaya. Salah satu tersangka merupakan mantan kepala toko gadai.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim mengatakan, aksi pencurian direncanakan tersangka pada Sabtu 27 Desember 2025 di salah satu rumah tersangka.

Mereka berencana membobol toko gadai karena ada penuduhan barang hilang emas terhadap YNO yang merupakan kepala toko gadai lama.

Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Andrie Yunus, Desak Perlindungan Maksimal untuk Korban

"Dikarenakan hal itu tersangka ANA dan AF menyarankan kepada tersangka YNO untuk sekalian mengambil barang-barang yang ada di pegadaian selagi kunci brankas masih dibawa oleh tersangka YNO," ujarnya, Rabu (18/3).

Kemudian pada Minggu 28 Desember 2025 pukul 01.00, ketiga tersangka berangkat berboncengan menggunakan motor datang ke lokasi toko gadai di Lontar. Ketiga tersangka berbagi peran untuk membobol toko. AF sebagai joki motor sarana.

Tersangka YNO dan ANA melakukan aksi dengan cara ANA terlebih dahulu mematikan saklar listrik. Tujuannya agar CCTV di dalam mati.

Baca Juga: Konser Comeback BTS di Gwanghwamun, 260 Ribu ARMY Siap Padati Seoul

Setelah listrik mati, tersangka YNO dan ANA masuk ke dalam toko gadai. Mereka mengambil sekitar 10 ponsel yang disimpan di dalam brankas. Brankas tersebut dibuka tersangka YNO menggunakan kunci yang dibawa.

"Kemudian dikumpulkan di rumah lalu dijual dan ada yang digunakan diri sendiri," ucapnya. 

Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi tersangka. Sementara pihak toko gadai mengetahui ada kejadian pembobolan keesokan harinya. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi. 

Baca Juga: Prediksi Bayern Munich vs Atalanta: Misi Comeback Mustahil, Die Roten Siap Segel Tiket Perempat Final

Setelah diselidiki, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu 11 Maret 2026 dan Kamis 13 Maret 2026 di tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#toko gadai #lontar #pembobolan toko #pencurian #surabaya