Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Curi Motor Pengunjung Warkop di Jalan Arjuno Surabaya, Dua Pencuri Ditangkap, Sudah Beraksi 14 Kali

M. Mahrus • Rabu, 18 Maret 2026 | 14:56 WIB
BERAKSI BELASAN KALI: Dua pencuri motor yang beraksi di warkop Jalan Arjuno Surabaya ditangkap. (ISTIMEWA)
BERAKSI BELASAN KALI: Dua pencuri motor yang beraksi di warkop Jalan Arjuno Surabaya ditangkap. (ISTIMEWA)

RADAR SURABAYA - Dua pencuri motor yang mencuri motor milik Pinka, 26, di salah satu warung kopi (warkop) Jalan Arjuno Sawahan Surabaya ditangkap Polsek Sawahan, Minggu (15/3) malam.

Tersangka OFTA alias Ovan, 37, dan MY alias Yanuar, 39, warga Jalan Banyuurip Kidul, Sawahan Surabaya. Kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. 

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo mengatakan, kasus pencurian motor bermula saat korban Pinka datang ke warkop Minggu malam pukul 21.00.

Baca Juga: Takbir dan Nyepi Berdekatan, Wali Kota Eri Minta Perayaan Lebaran Tertib dan Saling Menghormati

Motor diparkir di sisi utara warkop dan tidak dikunci setir. Setelah memarkir kendaraan, korban masuk  ke dalam warkop. Sekitar 10 menit, korban mendengar ada keributan  di area parkir dan mengetahui bahwa motor miliknya sudah berpindah tempat.

Sementara, kunci kontak dalam keadaan rusak dan tertancap mata kunci T.  Sedangkan dua orang diduga pelaku dikejar massa dan ditangkap. Pelaku diamankan di Balai RW 11 Kedungdoro Surabaya.

"Tersangka sudah beraksi 14 TKP di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," ungkapnya, Rabu (18/3). 

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying! Stok BBM di Jawa Timur Dijamin Aman

Agus menjelaskan, 14 TKP itu diantaranya di Sawahan, Jambangan, Gayungan, Tegalsari, Menanggal, Driyorejo, Krian, Legundi, Karangpilang, Jalan HR Muhammad, Lakarsantri, Ngesong, Jalan Tidar dan Pakal. "Tersangka OFTA ini residivis. Empat kali ditahan," terangnya. 

Tersangka Ovan pada tahun 2009 pernah ditangkap Polsek Dukuh Pakis kasus curanmor. Ia juga diringkus Polsek Sawahan tahun 2013 kasus narkoba. 

Tak kapok, tersangka kemudian beraksi mencuri motor dan ditangkap Polsek Sawahan kasus curanmor pada tahun 2021. Selanjutnya tersangka juga pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2023 kasus curanmor.

Baca Juga: Musim Hujan dan Libur Lebaran, Produksi Air Bersih di Surabaya Dipastikan Stabil

"Untuk TKP lain masih didalami. Modusnya mencuri menggunakan kunci T. Sasaranya motor matik diparkir di warkop dan permukiman," sebutnya. 

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita satu motor Honda Beat warna merah hitam, satu mata kunci T dan sepeda motor Yamaha Vega warna biru (sarana). 

Sementara tersangka OFTA mengaku setelah berhasil mencuri, motor lalu dijual ke penadah dan janjian di kawasan Jembatan Suramadu. "Jual ke penadah. Di Suramadu," ucapnya. 

Sementara untuk uang hasil penjualan dipakai keperluan sehari-hari dan senang-senang. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti dan kemungkinan lokasi lain yang pernah disatroni tersangka. (rus)

Editor : Nurista Purnamasari
#curanmor #surabaya #maling motor #pencuri motor #residivis