RADAR SURABAYA – Polemik operasional sebuah kafe di salah satu kawasan perumahan di Surabaya Barat memasuki babak baru. Hal itu terjadi setelah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum (fasum) ke Polda Jatim.
Permasalahan ini diawali dari adanya protes warga soal pembangunan kafe tersebut yang berada dalam perumahan. Lahan yang digunakan awalnya merupakan lahan untuk fasum (lapangan tenis) yang tetiba dialihkan menjadi bangunan komersial tanpa persetujuan mayoritas penghuni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian mengungkapkan, kalau pemerintah kota (Pemkot) sebenarnya sudah memonitor terkait permasalahan fasum tersebut.
Menurut Iman, pembangunan ini bukan berada di kawasan perumahan, melainkan terletak pada site plan perumahan pengembang lain. "Berdasarkan replanning site plan tahun 2024, lokasi tersebut telah diperuntukkan sebagai perdagangan dan jasa komersial," kata Iman dikonfirmasi Radar Surabaya, Minggu (15/3).
Dia menjelaskan, sebelumnya, pihak pengembang tersebut telah mengajukan dan memperoleh replanning site plan pada tahun 2024. Hal ini lah yang kemudian menurut dia menjadi dasar bagi peruntukan serta proses perizinan lanjutan pada lokasi dimaksud.
"Sementara itu, untuk fasum lapangan tenis tidak dihilangkan, melainkan dialihkan ke lokasi lain yang masih berada dalam kawasan perumahan tersebut," tuturnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum warga, Sidabuke menyebut persoalan ini bukan sekadar sengketa perizinan, melainkan menyangkut hak warga atas fasilitas lingkungan yang sejak awal menjadi bagian dari komitmen pengembang kepada pembeli rumah.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Arus Mudik di Stasiun Surabaya Gubeng Baru H-5 Lebaran, Instruksikan Patroli Maksimal
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penyalahgunaan hak. Fasum tidak bisa dialihkan menjadi bisnis tanpa persetujuan warga,” tegasnya.
Permasalahan semakin rumit karena warga menduga izin operasional kafe terbit setelah pembangunan berjalan. Selain itu, klaim adanya persetujuan dua pertiga warga juga dipersoalkan.
Perwakilan warga, Alexander Maria Pribadi, menyatakan sebagian besar penghuni justru menolak perubahan fungsi lahan tersebut. “Dari yang kami data, sekitar 90 persen warga menolak. Tapi disebut sudah ada persetujuan dua pertiga. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Baca Juga: Menjaga Warisan dalam Balutan Modern, Pekatan Batik Tumbuh Bersama Rumah BUMN BRI
Ia juga mengungkap bahwa warga sempat memasang banner penolakan di sekitar lokasi, namun tidak bertahan lama. “Kami sudah izin pasang banner protes, tapi sore hari sudah diminta diturunkan. Aspirasi warga seolah tidak diberi ruang,” katanya.
Warga juga menyoroti dugaan tekanan saat pengurusan dokumen kepemilikan. Beberapa penghuni mengaku diminta menandatangani dokumen terkait perubahan peruntukan lahan ketika mengurus administrasi.
“Ada warga yang mengurus HGB, tapi diminta tanda tangan persetujuan perubahan. Ini yang membuat kami merasa ditekan,” lanjutnya.
Baca Juga: Teror Anak Punk di Jombang: Lansia Dibacok Saat Cari Rumput, Berakhir dengan Diamuk Massa
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017, perubahan fungsi fasilitas umum memang harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga pemilik lahan. Warga menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan secara transparan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto