Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Paksa dan Fitnah Korban, Paman di Surabaya Rudapaksa Ponakan hingga Hamil dan Melahirkan 

M. Mahrus • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:51 WIB

DIRINGKUS: Seorang paman tega rudapaksa ponakan hingga hamil dan melahirkan. Ia akhirnya ditahan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Seorang paman tega rudapaksa ponakan hingga hamil dan melahirkan. Ia akhirnya ditahan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kelakuan seorang paman berinisial AS, 34, sungguh bejat. Warga Tambaksari, Surabaya, ini nekat rudapaksa ponakan sendiri Mawar, 14, (nama samaran) hingga hamil dan melahirkan. Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestasbes Surabaya. 

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa terhadap keponakanya di rumah kawasan Tambaksari, Surabaya, Agustus 2024 lalu.

Modusnya, tersangka memfitnah korban telah berhubungan badan dengan anggota keluarga yang lain. Merasa tertekan, korban dipaksa tersangka berhubungan badan. Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka memberi uang pada korban.

Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya hamil. Korban sempat bilang ke pamannya bila hamil. Namun hal itu tak digubris. Pelaku justru kabur. Pihak nenek korban yang mengetahui kejadian tersebut lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

"Yang bersangkutan melarikan diri ke Nganjuk. Dia ditangkap pada 9 Februari 2026 di Nganjuk," ujarnya, Rabu (11/3).

Melati menambahkan, korban merupakan anak yatim piatu. Korban selama ini ikut tinggal bersama nenek dan pamannya di kawasan Tambaksari Surabaya. "Karena yatim piatu dia (korban) tinggal sama nenek dan pamanya satu rumah," bebernya.

Polisi dengan satu melati di pundaknya ini menegaskan, akibat perbuatan pamannya korban hamil dan sudah melahirkan anak. Untuk anaknya saat ini ditampung di panti asuhan. Sementara korban dirawat di DP3AK karena masih trauma. "Motifnya karena nafsu. Tersangka memaksa dan melakukan persetubuhan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, tersangka dikenakan pasal 81 jo 76 D Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak  menjadi pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara tersangka AS mengaku sering melakukan rudapaksa dengan korban. Ia awalnya memegang kemaluan korban. "Nggak ingat, sering. Jadi satu di situ (tinggal sama korban). Takut sama keluarga, saya pergi Nganjuk," ucap AS saar diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam konten yang diunggah di akun instagramnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Kriminal Hari Ini #korban #modus #cara #kriminal terbaru #Rudapaksa #yatim #anak #ponakan #cabul #kriminal surabaya #pencabulan #paman #Satres PPA PPO #Ancam #melahirkan #hamil #polrestabes surabaya #kronologi #berita kriminal surabaya