Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Curanmor Antarkota Diringkus Polrestabes Surabaya, Beraksi di 24 TKP, Ngaku Hanya Sasar Motor Ini

M. Mahrus • Senin, 9 Maret 2026 | 16:31 WIB

PEMAIN LAMA : Pelaku curanmor, Sahrul dan Arifin diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka mengaku beraksi di 24 TKP di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.(IST/RADAR SURABAYA)
PEMAIN LAMA : Pelaku curanmor, Sahrul dan Arifin diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka mengaku beraksi di 24 TKP di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah mencuri motor sebanyak 24 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka Sahrul warga Tanah Merah, Bangkalan dan Arifin warga Sale, Rembang. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus pencurian motor terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan korban M, yang kehilangan motor di rumah Jalan Semolowaru Tengah II, Sukolilo Surabaya.

Aksi pelaku saat itu terekam CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap kedua tersangka di rumahnya. "Kedua tersangka sudah beraksi 24 TKP di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," terangnya, Senin (9/3).

Hadi menjelaskan tersangka Sahrul mencuri motor selalu bersama Arifin. Kedua tersangka terlebih dahulu keliling untuk mencari sasaran motor jenis matik yang diparkir di teras rumah. Setelah mendapat incaran, tersangka berbagi tugas. "Tersangka Sahrul berperan sebagai eksekutor. Dia menggunakan kunci T untuk mencuri motor," ungkapnya. 

Dari tersangka Sahrul disita barang bukti tiga buah mata kunci, sebuah celurit, satu unit motor Honda Beat (hasil) dan sebuah ponsel. "Arifin berperan sebagai joki sarana kendaraan," sebutnya. 

Dari tersangka Arifin polisi menyita sebuah ponsel. Sementara tersangka Sahrul dan Arifin saat diinterogasi mengaku sudah mencuri motor di 24 TKP berbeda di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Keduanya selalu beraksi bersama. "Sasaran motor matik Beat dan Vario. Kalau lainnya susah," ucap tersangka Sahrul. 

Kedua tersangka sendiri merupakan residivis kasus serupa. Tersangka pernah menjalani masa hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #curanmor #maling #kriminal terbaru #Berita Kriminal Terbaru #pencurian #madura #Satreskrim #24 #motor #wilayah #pelaku #Berita Kriminal Hari Ini #curanmor di surabaya #antarkota #Asal #lokasi #sidoarjo #tersangka #tkp #polrestabes surabaya #pencuri #berita kriminal surabaya #gresik