Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karantina Jatim Musnahkan 2.697 Tanaman Hias Ilegal, Sebagai Gunakan Dokumen Palsu

Lambertus Hurek • Senin, 9 Maret 2026 | 12:40 WIB

Pemusnahan barang bukti tanaman hias ilegal di Banjar Sugihan, Surabaya. (IST)
Pemusnahan barang bukti tanaman hias ilegal di Banjar Sugihan, Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memusnahkan sebanyak 2.697 batang tanaman hias yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Tandes, Surabaya, sebagai langkah melindungi sumber daya hayati pertanian dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Tanaman hias tersebut diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah. Selain itu, sebagian dokumen yang dilampirkan diduga palsu. Barang tersebut juga tidak dilaporkan maupun diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini merujuk pada petunjuk Kejaksaan Tinggi yang menyatakan barang bukti perlu dimusnahkan karena tanaman hias bersifat mudah rusak sehingga tidak memungkinkan disimpan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hasil pemusnahan nantinya akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara tersebut.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area Instalasi Karantina Tandes. Kegiatan itu disaksikan oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas PPNS Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Ketua RT 006 Banjar Sugihan, Ketua RW 004 Banjar Sugihan, serta pemilik barang.

Kepala Karantina Jawa Timur Sokhib mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan aturan sekaligus melindungi sumber daya hayati nasional.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen karantina dalam melindungi sumber daya hayati pertanian Indonesia dari ancaman OPTK. Setiap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan wajib kami tindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya di sela kegiatan pemusnahan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#kejaksaan tinggi jatim #organisme pengganggu tanaman #karantina jatim #balai karantina