Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fokus Cegah Diabetes dan Hipertensi, Pemkot Surabaya Terapkan Kebijakan Pembatasan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

Nurista Purnamasari • Sabtu, 7 Maret 2026 | 00:06 WIB

Pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak dapat menjaga kesehatan tubuh.
Pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak dapat menjaga kesehatan tubuh.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengelumarkan kebijakan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyakit tidak menular (PTM) yang terus meningkat, khususnya diabetes melitus dan hipertensi.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditandatanganinya pada 2 Maret 2025 tersebut ditujukan kepada masyarakat, perangkat daerah, instansi, hingga satuan pendidikan.

“Peserta didik diimbau membatasi konsumsi gula maksimal 4 sendok makan per orang per hari, garam maksimal 1 sendok teh, dan lemak/minyak maksimal 5 sendok makan,” ujarnya, Jumat (6/3).

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga membatasi penjualan makanan dan minuman tinggi GGL di lingkungan sekolah, perkantoran, fasilitas publik, serta area kewenangan pemerintah.

“Kami mendorong penyediaan makanan dan minuman sehat pada setiap kegiatan resmi, dengan menu rendah gula, rendah garam, dan rendah lemak,” tambah Lilik.

Fokus di Lingkungan Pendidikan

Kebijakan ini menekankan peran sekolah dalam membentuk pola konsumsi sehat sejak dini. Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan diminta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengawasi kantin sekolah.

“Tidak menyediakan atau membatasi makanan tinggi GGL, mengurangi minuman berpemanis dalam kemasan, serta mengimbau peserta didik agar mengurangi konsumsi minuman kekinian seperti es teh manis atau es kopi manis,” jelas Lilik.

Selain itu, siswa diimbau mengurangi makanan instan dan gorengan, serta membiasakan konsumsi air putih, buah, dan sayur.

Kepala sekolah juga diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pembatasan makanan tinggi GGL.

Lilik menegaskan kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus PTM di Surabaya. Data Dinas Kesehatan tahun 2025 menunjukkan hipertensi menempati urutan pertama dengan 248.193 kasus, disusul diabetes melitus dengan 112.893 kasus.

“Salah satu faktor risiko utama adalah obesitas dengan IMT 27. Obesitas pada penduduk usia 15 tahun tercatat sebesar 13,48 persen,” ungkapnya.

Menurut Lilik, pola konsumsi tinggi GGL sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga dewasa dan meningkatkan risiko obesitas, diabetes, serta hipertensi pada usia produktif.

Edukasi dan Sosialisasi

Untuk memperluas implementasi, Pemkot Surabaya menugaskan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan melakukan edukasi kepada masyarakat, UMKM, dan peserta didik.

“Kami mendukung pencantuman label gizi serta pesan kesehatan terkait GGL di sekolah, kantor, dan fasilitas umum,” kata Lilik.

Lilik menekankan pentingnya perubahan pola konsumsi masyarakat. “Pola konsumsi GGL yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga dewasa. Karena itu, pembatasan ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk melindungi generasi Surabaya dari ancaman penyakit tidak menular,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #batasi gula #penyakit tidak menular #kesehatan #pemkot surabaya #garam #lemak