RADAR SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan pencurian emas senilai Rp 233 juta yang menjerat empat warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpaksa ditunda. Majelis hakim mengagendakan pembacaan surat dakwaan, namun persidangan tak dapat dilanjutkan lantaran tidak tersedianya penerjemah bagi para terdakwa.
Keempat terdakwa yang terdiri dari Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim itu diketahui tidak fasih berbahasa Indonesia. Akibatnya, agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari tersebut batal digelar.
“Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali sampai jaksa menghadirkan penerjemah,” tegas ketua majelis hakim di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengaku telah menyiapkan surat dakwaan. Dalam perkara ini, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terdakwa berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian toko emas yang beroperasi secara lintas negara. Pola kejahatan mereka disebut terorganisir dan telah dilakukan di sejumlah kota.
Aksi kriminal ini terungkap setelah mereka membobol Toko Emas Mahkota di kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Modus operandinya cukup rapi. Para pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pegawai mengeluarkan perhiasan dari etalase.
Saat pegawai lengah, mereka saling mengalihkan perhatian. Emas batangan dan perhiasan kemudian disembunyikan ke dalam tas serta pakaian yang telah dimodifikasi. Akibat aksi tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 233 juta.
Setelah hampir setahun menjadi buronan, keempat tersangka akhirnya diringkus di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Aparat menduga mereka tengah bersiap melancarkan aksi serupa di tempat lain. Bahkan, dari hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di Thailand, memperkuat dugaan bahwa mereka merupakan jaringan internasional spesialis toko emas.
Majelis hakim menegaskan, penundaan sidang ini dilakukan semata-mata untuk menjamin hak para terdakwa. Dalam proses peradilan, setiap terdakwa berhak untuk memahami secara utuh dakwaan yang dikenakan kepadanya, termasuk dengan bantuan penerjemah bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Indonesia.
“Prinsip peradilan yang adil harus ditegakkan, termasuk hak atas penerjemah bagi terdakwa asing,” tegas hakim. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan ulang setelah JPU menghadirkan penerjemah. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto