RADAR SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar aset milik Pemkot Surabaya berupa eks Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat segera diamankan secara hukum. Aset peninggalan zaman Belanda itu selama puluhan tahun menjadi objek sengketa perdata akibat munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Eri mengatakan, Kolam Renang Brantas merupakan salah satu aset ikonik Kota Surabaya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, hingga kini statusnya masih bermasalah karena adanya klaim kepemilikan dari pihak ketiga.
“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujar Eri.
Menurut dia, kendala yang kerap ditemui dalam pengamanan aset adalah munculnya klaim mendadak dari pihak lain, meskipun Pemkot Surabaya sudah memegang sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Eri mengatakan, kondisi seperti itu tidak hanya terjadi pada satu lokasi, tetapi juga menimpa beberapa aset lainnya di Surabaya.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu,” katanya.
Karena itu, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pendampingan hukum dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah.
Menurut dia, pendampingan dari Kejati Jatim sangat penting agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
“Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” ujarnya.
Eri berharap kerja sama dengan Kejati Jatim dapat mempercepat proses birokrasi dan penanganan hukum yang selama ini menghambat upaya pengembalian aset milik pemkot.
Eks Kolam Renang Brantas sendiri merupakan fasilitas olahraga dan rekreasi yang dibangun pada masa kolonial Belanda. Lokasinya berada di kawasan Jalan Irian Barat dan dahulu menjadi salah satu tempat berenang populer di Surabaya sebelum akhirnya terbengkalai akibat persoalan sengketa kepemilikan. (*)
Editor : Lambertus Hurek