Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Preman Tersangka Pengancaman dan Pemerasan di Pasuruan Ternyata Residivis, Beraksi Ingin Kuasai Wilayah

M. Mahrus • Kamis, 5 Maret 2026 | 20:38 WIB

DISITA: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (dua dari kanan) dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur (kanan) menunjukkan sajam yang digunakan tersangka mengancam korbannya.
DISITA: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (dua dari kanan) dan Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur (kanan) menunjukkan sajam yang digunakan tersangka mengancam korbannya.

RADAR SURABAYA - EI, preman yang ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). 

Pria yang baru keluar penjara itu diduga beraksi melakukan aksi pengancaman dan pemerasan kepada para petani dengan tujuan untuk menguasai wilayah.

"EI latar belakangnya dulu pelaku 365 (curas). Dulu pernah melakukan perampasan muatan truk pernah juga muatan pikap," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (5/3).

Dijelaskan Jumhur, tersangka EI setelah keluar penjara beraksi bersama AS dan EB melakukan pengancaman dan pemerasan pada korban petani yang punya utang.

"Sepertinya mau menguasai wilayah itu. Sasarannya para petani. Dia baru keluar penjara, jadi dia ingin eksis ingin diakui masyarakatnya," terangnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa kelompok lain yang masih dalam proses penyelidikan anggota Jatanras Polda Jatim.

"Karena informasi masyarakat sana banyak kejadian-kejadian yang sama di wilayah tersebut," ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.

"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius," ungkapnya.
Abast mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi.

"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," pesannya.

Beberapa kasus premanisme yang sudah ditangani Polda Jatim dan jajaran belum lama ini diantaranya Polres Mojokerto menangkap tiga tersangka premanisme yang dilakukan debt collector dan Polres Jombang menangkap tersangka penculikan yang bermula masalah utang-piutang di wilayah Bangkalan. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petani EW, 36, di Desa Pusung Malang Puspo, Pasuruan. Tersangka EI, AS dan EB warga Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi pada 25 Februari 2026.

Sementara peristiwa pidana pengancaman dan pemerasan terjadi di gubug kosong Dusun Mangu, Desa Pusung Malang Puspo Pasuruan, 14 Desember 2025.

"Perkara bermula soal utang piutang bibit kentang Rp 7 juta. Namun permasalahan perdata berkembang jadi tindak pidana serius (pengancaman dan pemerasan)," ujarnya, Rabu (4/3).

Dijelaskan Abast,  tersangka EI bersama dua rekannya melakukan perencanaan dengan memantau korban. Korban dibawa ke gubuk kosong untuk dilakukan perundingan. 

"Di lokasi itu tersangka mengancam korban menggunakan celurit ke arah wajah korban dan memaksa korban membayar uang Rp 200 juta," ungkapnya.

Tak hanya itu. Tersangka juga mengintimidasi dengan ancaman tambahan dan termasuk skenario rekayasa kepemilikan alat isap narkotika untuk menekan korban.

"Korban menyerahkan uang Rp 50 juta. Dan uang dibagi para pelaku sesuai peran masing-masing. Ini bukan penagihan utang, ini pemerasan dengan kekerasan ancaman," sebutnya. (rus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Polda Jatim #curas #pasuruan #preman #premanisme #residivis