RADAR SURABAYA - Seorang bapak TW, 35, yang dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya C, 14, ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Pria asal Driyorejo Gresik itu diduga sudah mencabuli korban sejak berusia 10 tahun. Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan bahwa TW bapak yang dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sudah ditetapkan tersangka. "Sudah ditahan. Masih proses sidik," kata Melati, Selasa (3/3).
Aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilaporkan ibu korban LNH, 42, pada November 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/1344/XI/2025/SPKTPOLRESTABESSURABAYA/POLDAJATIM tertanggal 22 Nobember 2025. TW diduga mencabuli anak tirinya C sejak duduk di bangku kelas VII SMP.
Kuasa hukum korban Gunadi Handoko menjelaskan, aksi pencabulan terbongkar pada November 2025 lalu.
Pelaku dan korban sebelumnya tinggal di Kedung Kandang Kota Malang. C buka suara kepada ibunya telah disetubuhi pelaku saat berkunjung ke Surabaya.
Aksi pencabulan dan persetubuhan dilakukan TW di salah satu apartemen kawasan Surabaya Barat pada 16 November 2025.
"Kasus ini terkait dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah tirinya dan sudah berlangsung empat tahun. Korban juga sempat diancam akan disebar video jika tidak menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Akibat tindakan pelaku berdampak pada kondisi psikologis korban yang terlihat sering murung dan mengalami tekanan. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari