RADAR SURABAYA - Kelakuan PJ sungguh biadab. Pria yang tinggal di kawasan Pakal, Surabaya ini tega melakukan rudapaksa pada anak kandung sejak SD. Bapak satu ini akhirnya diamankan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak korban Mawar (bukan nama sebenarnya,red) masih kelas 4 SD hingga kini sudah kelas 3 SMP. Kejahatan tersangka terbongkar, setelah ibu korban memergoki tersangka telanjang dengan anaknya di kamar pada Oktober 2025.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan dilaporkan korban pada 16 Oktober 2025. Awalnya kasus terbongkar setelah ibu korban melihat tersangka di kamar sudah telanjang dengan anaknya.
Setelah dilaporkan ke polisi, kasus tersebut diselidiki Unit PPA Polrestabes Surabaya. Polisi yang memastikan sudah cukup bukti, akhirnya menetapkan tersangka PJ atas kasus pencabulan dan persetubuhan. "Tersangka inisial PJ. TKP di Pakal," ujarnya, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, mengenai motifnya karena tergoda melihat korban."Motif karena nafsu. Untuk tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Korban pemulihan dan masih pendampingan," terangnya.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di kamar rumahnya. Korban diduga tidak berani bercerita atau buka suara karena ketakutan terhadap tersangka. "Bapaknya ini temperamen. Jadi takut untuk mengungkapkan. Bapaknya itu ketika anak kandung di kamar nyusul ke kamar," ungkap salah satu penyidik Unit PPA Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Sementara berdasarkan konten video yang diunggah di akun instagram Kapolrestabes Surabaya, tersangka PJ mengaku seminggu melakukan pencabulan dan persetubuhan empat kali kadang lebih kepada anaknya. Aksi tersebut dilakukan sejak korban berusia 11 tahun.
"Saya pakai jari dulu. Iya (baru dirudapaksa). Ya sering kadang empat kali lebih. Kadang sore kadang malam," ucap tersangka PJ. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto