Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Imbas Kasus Jukir Ancam Nasabah, Pemkot Surabaya Cek Izin Pengelola Parkir Halaman dan TJU

Dimas Mahendra • Minggu, 1 Maret 2026 | 12:28 WIB

TEGAS: Petugas gabungan Pemkot dan Polrestabes Surabaya mengecek izin parkir usai viral jukir ancam nasabah. (IST/RADAR SURABAYA)
TEGAS: Petugas gabungan Pemkot dan Polrestabes Surabaya mengecek izin parkir usai viral jukir ancam nasabah. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menyusul viralnya dugaan pengancaman oleh oknum juru parkir (jukir) terhadap seorang nasabah bank di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pengecekan izin penyelenggaraan parkir di sepanjang jalan tersebut.

Operasi gabungan melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan Tambaksari, serta tiga pilar dengan dukungan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya.

Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk dua kategori, yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan parkir halaman atau persil milik pengusaha.

“Kami melakukan pengecekan terhadap izin penyelenggaraan parkir tepi jalan umum, termasuk KTA juru parkir TJU, serta izin penyelenggaraan tempat parkir di halaman atau persil milik pengusaha sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018,” ujarnya.

Dari hasil penyisiran awal, ditemukan sejumlah tempat parkir halaman yang belum mengantongi izin resmi. Terhadap pelanggaran tersebut, Pemkot langsung mengirimkan surat pemberitahuan pertama kepada pemilik bangunan atau pengelola parkir yang ditunjuk.

Surat tersebut berlaku selama 10 hari kerja sejak diterima. Jika dalam tenggat waktu tidak ada pengajuan izin, akan dilayangkan surat pemberitahuan kedua dengan jangka waktu 10 hari kerja. Tahap berikutnya adalah surat peringatan selama lima hari kerja hingga berujung pada penutupan tempat usaha parkir oleh Satpol PP.

“Ini bagian dari penertiban agar semua penyelenggaraan parkir tertib administrasi dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk jukir tepi jalan umum yang belum melakukan validasi atau perpanjangan KTA tahun 2026, dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) oleh jajaran Samapta Polrestabes Surabaya. Setelah proses hukum berjalan, para jukir diwajibkan segera melakukan validasi dan perpanjangan KTA di kantor Dishub Surabaya.

Tak hanya itu, mereka juga diminta membuka rekening dan mengaktifkan ATM Bank Jatim sebagai bagian dari implementasi sistem parkir digital yang tengah diperkuat Pemkot.

Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya merespons kasus viral, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola parkir, baik di tepi jalan umum maupun di area halaman usaha, guna mencegah kejadian serupa terulang. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengecekan #juru parkir (jukir) #parkir #Cek #TJU #penertiban #pemeriksaan #Gabungan #jukir #terbaru #berita surabaya #halaman #berita surabaya hari ini #Digital #petugas #Penindakan #kta #pemkot surabaya #periksa #tipiring #izin #polrestabes surabaya