Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelimpahan Berkas, Tiga Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Surabaya Segera Disidang

Andy Satria • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:45 WIB

TERPENUHI: Tiga tersangka kasus perusakan rumah Nenek Elina di Surabaya saat pelimpahan berkas di Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
TERPENUHI: Tiga tersangka kasus perusakan rumah Nenek Elina di Surabaya saat pelimpahan berkas di Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga lanjut usia asal Sambikerep. Proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut digelar di kantor Kejari Surabaya, Jumat (27/2).

Ketiga tersangka yang kini ditahan jaksa adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Mereka diserahkan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana membeberkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. "Untuk tersangka Samuel, kami terima dengan sangkaan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP," ujar Ida Bagus melalui keterangan resminya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP. Ida Bagus menjelaskan, seluruh pasal yang disangkakan terkait dengan tindak pidana pengusiran dan pengrusakan.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan. Samuel dan kawan kawan disebut mendatangi rumah nenek Elina yang berusia 80 tahun dengan dalih dokumen jual beli lahan. Namun, nenek Elina menolak klaim tersebut karena merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan yang ditempatinya.

Penolakan itu berbuntut panjang. Para tersangka justru melakukan aksi pengusiran paksa terhadap korban dan penghuni lain. Tak hanya itu, rumah nenek Elina juga diratakan dengan tanah.

Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu sempat viral di media sosial. Aksi terhadap perempuan lanjut usia tersebut memicu kecaman publik hingga akhirnya polisi turun tangan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan para tersangka, maka kewenangan penahanan kini beralih ke Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #Kriminal Hari Ini #Kejaksaan #nenek #kasus #kriminal surabaya #kejari surabaya #rumah #pelaku #berkas #sidang #lakarsantri #pasal #Sambikerep #Madas #perusakan #update #tersangka #kejari #pelimpahan