RADAR SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Airlangga kembali menggelar sidang promosi doktor yang ke-570, dengan Arteria Dahlan, ST., SH., MH., sebagai promovendus.
Dalam sidang terbuka tersebut, ia mempresentasikan disertasi mengenai “Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi.”
Dalam penelitiannya, Arteria menawarkan pendekatan dekriminalisasi terhadap pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia.
Ia menilai bahwa dalam praktiknya, gratifikasi kerap tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, pengaturannya dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, namun di sisi lain sering menimbulkan persoalan pembuktian serta berpotensi memperluas kriminalisasi tanpa batas yang tegas.
Ujian doktoral ini dipimpin oleh Tim Promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH., M.Hum sebagai Promotor, Taufik Rachman, SH., LLM., PhD sebagai Ko Promotor I, dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., M.Hum sebagai Ko Promotor II.
Selain itu, ujian juga diawasi oleh Tim Penyanggah, antara lain Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, SH., MH., CN sebagai Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Aktieva Tri Tjitrawati, SH., M.Hum sebagai Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, SH., MH sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, serta Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Dalam pemaparannya, Arteria menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi tidak lahir dalam ruang yang sederhana.
Menurutnya, terdapat dinamika politik dan tekanan sosial yang sangat kuat, terutama pada era reformasi ketika semangat pemberantasan korupsi sedang berada pada puncaknya.
Ia menilai, pada masa itu banyak hal kemudian diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, termasuk berbagai bentuk pemberian yang dianggap sebagai perilaku politik dan harus diatur dalam norma pidana.
“Pada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat. Akibatnya, materi muatan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas,” ujarnya, Selasa (24/2).
Dalam forum tersebut, Arteria juga mengajak para peserta untuk merefleksikan kembali pengaturan gratifikasi.
“Apakah seluruh bentuk gratifikasi memang tepat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana suap?” tanyanya.
Ia mempertanyakan apakah tidak sebaiknya gratifikasi ditempatkan dalam posisi yang lebih proporsional, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai gratifikasi harus dipahami secara utuh dan tidak parsial.
Menurutnya, secara konseptual gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian, dan memberi kepada seseorang bukanlah persoalan hukum pada dirinya sendiri.
“Gratifikasi itu pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan. Itu baru menjadi masalah apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan jabatan serta kewajibannya,” jelasnya.
Arteria juga mempertanyakan, apakah model pengaturan yang sangat luas seperti di Indonesia diterapkan secara serupa di negara lain.
Menurutnya, Indonesia memiliki begitu banyak rumusan tindak pidana korupsi dengan cakupan yang sangat luas, tetapi praktik korupsi tetap terjadi.
“Kita ini seperti orang yang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak juga turun,” ujarnya memberikan analogi.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa yang perlu dievaluasi bukan sekadar menambah norma pidana, melainkan menata ulang konstruksi hukumnya agar lebih tepat sasaran dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya menambah pasal, tetapi membangun ketertiban, integritas, bahkan nasionalisme.
Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir, bukan satu-satunya jawaban atas setiap persoalan etika jabatan.
Ujian terbuka promosi doktor yang diikuti Arteria berlangsung sukses dan bertabur bintang, termasuk Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil E. Dardak, politisi Bambang Pacul, pengacara senior OC Kaligis serta para akademisi terkemuka. (opi)
Editor : Nofilawati Anisa