RADAR SURABAYA - Seorang penadah motor curian ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiyung. Tersangka K warga asal Dupak, Surabaya. K menerima motor hasil curanmor dari tersangka Dhany Sukma Wijaya, 22, dan Ahmad Rivaldi, 25, warga Jalan Hangtuah, Ujung, Semampir sebanyak lima kali.
"Penadah inisial K sudah kami tahan. Dia menerima penjualan motor dari tersangka DSW dan AR," kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto, Selasa (24/2).
Risti menambahkan, dari hasil pemeriksaan K sudah lima kali menerima motor curian dari tersangka DSW dan AR. Motor yang diterima jenis matik.
"Lima kali (menerima motor dari tersangka pencuri. Dia membeli dengan harga Rp 3 - 3,5 juta," jelasnya. Setelah diterima K, motor kemudian dijual kembali kepada F yang saat ini masih dalam pengembangan.
Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Wiyung Surabaya
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral beraksi di Jalan Wiyung I Mangga Surabaya ditangkap Polsek Wiyung. Tersangka Dhany Sukma Wijaya, 22, warga Jalan Tambak Asri kos di Jalan Genting I dan Ahmad Rivaldi, 25, warga Jalan Hangtuah VI, Ujung Semampir Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati melalui Kanit Reskrim AKP Ristitanto mengatakan, tersangka Dhany ditangkap di kosnya pada Rabu (11/2) dini hari. Polisi juga menyita motor Honda Beat sarana yang digunakan melakukan aksi pencurian motor.
Setelah menangkap Dhany, dikembangkan dan tersangka Rivaldi juga diringkus di tempat persembunyiannya. Penangkapan dilakukan setelah anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mendalami petunjuk rekaman CCTV yang menangkap momen keduanya beraksi mencuri motor Honda Scoopy milik Irul, 37, di Wiyung pada Selasa (10/1) pagi.
"Tersangka sudah beraksi mencuri motor sebanyak delapan TKP di Surabaya," ujarnya, Senin (23/2). Dijelaskan Risti, dealapan lokasi itu diantaranya di Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri dan Wonocolo.
"Modusnya tersangka bersama-sama mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci palsu leter T," tuturnya. Keduanya, lanjut Risti, selalu beraksi pada waktu dini hari. Sasarannya motor korban yang diparkir di kos dan depan rumah. Setelah berhasil dicuri, motor kemudian dijual ke seseorang penadah kenalan tersangka.
"Yang terakhir motor dijual Rp 3 juta," sebutnya. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi. Dhany berperan sebagai joki dan pengawas situasi. Sedangkan Rivaldi sebagai pemetik atau eksekutor. Setelah berhasil menjual motor tersangka membagi dua uang hasil kejahatan.
"Uang hasil digunakan tersangka untuk minum alkohol dan nyabu. Tersangka AR merupakan residivis kasus pencurian HP," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto