RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.
Dalam razia yang digelar akhir pekan lalu di delapan titik wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan, petugas menemukan dua restoran yang masih menyajikan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa minuman tersebut disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2).
Petugas kemudian menyita barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol di lokasi pertama dan 20 botol di lokasi kedua.
“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Selain penyitaan, Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif.
Aturan yang Dilanggar
Zaini menegaskan bahwa kedua restoran tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
SE tersebut mengatur larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Zaini. (dim/nur)
Editor : Nurista PurnamasariSumber : radar surabaya