RADAR SURABAYA - Seorang advokat yang diduga menjadi pengedar ganja ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka Hlr Sgn warga Tambak Mayor, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Dodi Pratama mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran gelap ganja bermula dari pengembangan dari penangkapan tersangka HS. Kemudian tersangka Hlr Sgn ditangkap di Jalan Kartini Jumat (13/2) sore. Tim menangkap Hlr Sgn dan melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus ganja yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Kemudian ditemukan dua linting ganja di tas slempang warna hitam, dan sebuah HP untuk alat komunikasi. Tim melakukan interogasi didapati keterangan bahwa masih ada ganja di tempat kerjanya di Jalan Barata Jaya, Gubeng, Surabaya.
"Di TKP kedua dilakukan penggeledahan ditemukan satu tempat makan isi ganja, dan satu kresek hitam isi batang ganja," ujarnya, Senin (23/2).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Hlr Sgn mengaku mendapat ganja dari M (DPO). Tersangka dan barang bukti lalu diamankan di Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka sebagai pengedar. Sudah dua tahun," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.
Dodi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto