RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa parkir di dalam area makam atau tempat pemakaman umum (TPU) tidak dipungut biaya alias gratis.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah area makam.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku di beberapa lokasi tertentu, yakni TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede.
Di lokasi tersebut, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, sehingga penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang telah mengantongi izin.
“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” tegas Dedik, Sabtu (21/2).
Dedik mengimbau masyarakat agar tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
Warga juga diminta mendokumentasikan jika memungkinkan dan segera melaporkan kepada petugas resmi maupun melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, termasuk layanan Command Center 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.
Ia menambahkan, keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam kerap menyebabkan kendaraan meluber hingga ke luar area, terutama saat Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat.
Untuk parkir di luar area makam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya guna memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi dan mencegah potensi pungli.
“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” jelasnya.
Terkait isu pungutan lainnya di area makam, Dedik memastikan tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam.
Menurutnya, ahli waris yang menginginkan makam keluarganya dirawat biasanya secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dengan memberikan imbalan sebagai jasa perawatan, seperti membersihkan rumput atau merapikan area makam.
“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.
Selain itu, DLH Surabaya juga menegaskan larangan meminta-minta, berjualan, maupun mengganggu peziarah di area makam. Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban serta kekhusyukan suasana.
Melalui penegasan ini, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan makam yang tertib dan nyaman, sekaligus menutup celah terhadap segala bentuk praktik pungutan liar.
“Peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkas Dedik. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari