Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Usai Rumah di Sawahan dan Toko Emas Semar di Nganjuk, Kini Giliran Pabrik Peleburan Emas di Surabaya Digeledah Bareskrim

Nurista Purnamasari • Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:54 WIB

 

Pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/58-1, Surabaya, yang menjaadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU emas ilegal.
Pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/58-1, Surabaya, yang menjaadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU emas ilegal.

RADAR SURABAYA - Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal terus bergulir. Sebelumnya Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya dan Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk.

Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan, kali ini di sebuah pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/58-1, Surabaya, Jumat (20/2).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel polisi berjaga ketat di depan pintu masuk pabrik sejak pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah sebelumnya penyidik menyisir rumah mewah milik pengusaha emas di Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, Surabaya, serta rumah dan Toko Emas Semar di Nganjuk.

Seorang sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penggeledahan di pabrik peleburan emas tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyidikan TPPU dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun.

Dari penggeledahan sebelumnya di rumah mewah di Jalan Tampomas, penyidik berhasil menyita empat boks berisi emas batangan serta sejumlah dokumen penting.

Sementara dari Toko Emas Semar di Nganjuk, diamankan dua kotak besar yang diduga berisi perhiasan emas dan dokumen administrasi toko.

Modus operandi yang diduga digunakan adalah mengolah emas hasil tambang ilegal untuk kemudian didistribusikan melalui jaringan toko dan pabrik peleburan tertentu, sehingga aset tersebut tampak legal.

“Modus pencucian uang dalam kasus ini cukup kompleks, melibatkan pengolahan emas ilegal yang kemudian masuk ke rantai distribusi formal. Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar seorang pejabat Bareskrim yang enggan disebutkan namanya.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen pabrik terkait kedatangan tim Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai transaksi yang fantastis. Rp 25,8 triliun disebut-sebut sebagai salah satu kasus TPPU terbesar yang pernah ditangani kepolisian. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #Bareskrim Polri #pabrik peleburan emas #nganjuk #toko Emas Semar #tppu #emas ilegal #penggeledahan