Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rumah di Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25 Triliun

M. Mahrus • Kamis, 19 Februari 2026 | 19:02 WIB

 

Sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya digeledah diduga terkait TPPU emas ilegal.
Sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya digeledah diduga terkait TPPU emas ilegal.

RADAR SURABAYA - Sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kelurahan/Kecamatan Sawahan Surabaya digeledah Tim Penyidik Dittipedksus Bareskrim Polri, Kamis (19/2).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari emas ilegal praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, hasil penggeledahan sementara, rumah itu diduga digunakan untuk menampung, menjual dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal. 

"Sementara ini penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal," ucapnya, Kamis (19/2).

Rumah di Sawahan Surabaya yang diduga digunakan untuk menampung, menjual dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
Rumah di Sawahan Surabaya yang diduga digunakan untuk menampung, menjual dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

Dijelaskan Ade, penggerebekan rumah bermula dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas sebuah toko di dalam negeri. 

Transaksi mencurigakan dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI.

"Praktik pertambangan emas ilegal ini terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022. Kasus tersebut telah diselidiki oleh Polda Kalbar dan telah mendapat putusan bersifat inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak," terangnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal.

Dana dari penjualan emas pertambangan ilegal ini mengalir kepada beberapa pihak yang kemudian menjadi TPPU.

"Fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp 25,8 triliun," bebernya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, nilai Rp 25,8 triliun itu terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dari hasil penggeledahan, sementara penyidik menemukan beberapa barang bukti mulai dari surat-surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

"Surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. atau ilegal," bebernya.

Saat ditanya apakah ada pihak yang diamankan, Ade menyebutkan belum ada siapa yang diamankan.
"Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Selain melakukan penggeledahan di Surabaya, Bareskrim Polri juga menggeledah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. (rus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #rumah digeledah #Bareskrim Polri #emas #tindak pidana pencucian uang #tppu #emas ilegal #Pertambangan ilegal