RADAR SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gresik dan Surabaya. Dari ungkap dua kasus tersebut polisi menyita barang bukti sabu 33 kilogram (Kg) lebih. Polisi menangkap satu orang tersangka kurir RJ, 25, warga Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi terkait adanya pengiriman sabu yang akan memasuki wilayah Jatim, Jumat (13/2).
Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Saat itu tersangka RJ yang membawa sabu dalam jumlah besar berhenti di rest area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, Pasinan, Lemah Putih, Wringin Anom, Gresik.
Saat itu petugas mendapati RJ turun di rest area KM 726 B meletakkan bungkusan kardus di tepi jalan raya tol. Polisi yang mencurigai aktivitas tersangka lalu melakukan upaya paksa penangkapan terhadap RJ.
"Kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan terdapat bungkusan kardus yang isinya kurang lebih 10 bungkus kemasan teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 10 kg," ujarnya, Kamis (19/2).
Dijelaskan Abast, tersangka RJ merupakan warga Bandung. Dia sebelum ditangkap berangkat ke Dumai, Provinsi Riau untuk mengambil paket sabu 22 bungkus kemasan teh Cina dengan berat 22 kg.
Sabu tersebut kemudian oleh tersangka dibawa menggunakan travel ke Pulau Jawa. Sebanyak 10 kg sudah diranjau di wilayah rest area Tol Cipularang, Purwarkarta, Jabar.
"Dua bungkus teh Cina diantar di daerah Pasuruan. Yang 10 bungkus kemasan teh Cina ditemukan saat penangkapan tersangka di rest area," terangnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menuturkan, motif dari tersangka adalah ekonomi. "Dia diiming-imingi upah sebesar Rp 120 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Dalam kasus ini satu DPO inisial M," tegasnya.
Sementara untuk kasus kedua polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di pergudangan Surabaya Utara pada 17 Februari 2026.
Dari penggeledahan polisi menemukan 22 bungkus teh cina dengan berat kotor sabu 23, 374 kg. "Untuk kasus kedua tersangka masih DPO. Motifnya petugas menduga yang bersangkutan merupakan kurir. Namun akan dipastikan kembali ketika pelaku nantinya akan atau sudah berhasil ditangkap," pungkasnya. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari