RADAR SURABAYA - UF, 30, dan SA, 23, terancam hukuman penjara lima tahun akibat perbuatannya melakukan kekerasan terhadap keponakannya KR, 4, di kos Jalan Bangkingan III, RT 03 RW 01, Kelurahan Bangkingan Lakarsantri Surabaya. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Pasal yang kami terapkan sementara pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) pasal 44 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan juga perlindungan anak," ujar Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari, Selasa (17/2).
Dijelaskan Melati, pengakuan dari tersangka nekat melakukan tindakan kekerasan karena anak atau korban nakal.
"Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP seperti itu. Jadi Lama-lama liat HP kata-katanya pun mengikuti di HP," sebutnya.
Ia melanjutkan, hal itu menurut pelaku, korban berkata-kata kasar tidak baik. "Sehingga menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya KR, 4, diselamatkan warga dan petugas kepolisian karena dikunci paman dan bibinya di kamar kos Bangkingan Lakarsantri Surabaya, Senin (9/2) pukul 14.00.
Saat itu awalnya, tetangga mendengar teriakan korban dari balik tembok kamar kos. Korban meminta pintu dibuka karena dikunci sejak pagi dan belum diberi makan. Islaha salah satu tetangga kos korban tidak tega melihat kondisi balita tersebut.
"Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujar Islaha.
Warga bersama pengurus RT dan Bhabibkamtibmas Polsek Lakarsantri akhirnya mengevakuasi korban dengan merusak teralis jendela kamar kos. Saat diselamatkan korban mengalami luka di dagu dan kondisi fisik memprihatinkan.
KR adalah anak dari pasangan Dandi Pratama Putra, 27, warga Gubeng Klingsingan, Surabaya dengan Novita Hardiati, 26, warga Petemon, Sawahan, Surabaya. Orang tua korban menikah pada 2020 silam. Namun pernikahan itu tidak berjalan langgeng.
"Saya menikah tahun 2020 dan punya anak satu. Namun sejak 2023, saya sudah bercerai dengan istri saya," kata Dandi.
Semenjak berpisah, putri semata wayangnya itu ikut dengan ibu kandungnya selama 3 bulan saja. Setelah itu, KRN diserahkan kepada ayahnya dengan alasan mau bekerja.
"Waktu pisah itu pernah diajak cuman 3 bulan. Terus dikasihkan ke aku katanya dia (Novita,red) kerja. Jadi KRN ikut saya kurang lebih 3 tahun," ujarnya.
Namun, karena dirinya sendiri mendapatkan pekerjaan di daerah Kebomas, Gresik. Dandi pun akhirnya menitipkan anaknya itu ke adik kandungnya.
Ia tidak menyangka adik kandungnya sendiri yang ia percaya untuk menjaga sang buah hati justru melakukan penganiayaan.
"Saya kecewa berat dengan adik perempuan saya. Itu adik kandung saya sendiri, kok tega menyiksa keponakannya sampai 2 bulan," pungkas Dandi. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari