Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus 60 Kg Sabu, WNA Malaysia Jalani Sidang Lanjutan di PN Surabaya 

Andy Satria • Senin, 16 Februari 2026 | 10:08 WIB
TERTUNDUK: Terdakwa Peter (paling kiri) WNA asal Malaysia saat menjalani sidang di PN Surabaya atas kepemilikan sabu seberat 60 kg. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
TERTUNDUK: Terdakwa Peter (paling kiri) WNA asal Malaysia saat menjalani sidang di PN Surabaya atas kepemilikan sabu seberat 60 kg. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Alexander Peter, warga negara asing (WNA) asal Malaysia, menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti 60 kilogram (Kg) sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak pengelola Apartemen di kawasan Surabaya Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menghadirkan Gerry, agen apartemen, dan Ahmadi, supervisor sekuriti. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Gerry mengaku pertama kali mengenal terdakwa saat proses check in pada Juni 2025.

"Sekitar bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma dua hari, terus lanjut sewa dua bulan. Pakai aplikasi bayarnya," ujar Gerry.

Gerry mengaku mengetahui penangkapan terdakwa dari pihak apartemen, namun membenarkan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV terkait kasus tersebut. "Tidak pernah," tegasnya.

Sementara itu, Ahmadi yang turut hadir sebagai saksi menceritakan proses penangkapan yang terjadi di lokasi apartemen. Ia mengaku melihat langsung saat petugas mengamankan terdakwa di parkiran lantai tiga.

"Saya tahu waktu penangkapan dari kepolisian. Di parkiran apartemen lantai tiga, ada satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya nomor 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan," papar Ahmadi.

Menurut Ahmadi, total barang bukti yang diamankan mencapai 60 kg. "60 kg kalau tidak salah. Dari Medan naik bus," imbuhnya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, Alexander yang duduk di kursi terdakwa hanya memberikan tanggapan singkat. "Benar yang mulia," ucapnya menggunakan bahasa Indonesia.

Kuasa hukum terdakwa, Daniar dari GNR Law Firm, menilai keterangan saksi masih bersifat normatif. Pihaknya akan mendalami apakah seluruh barang bukti 60 kg sabu tersebut dibawa sendiri oleh kliennya.

"Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan. Yang ingin kami gali lebih lanjut adalah apakah semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri oleh terdakwa. Atau ada orang lain yang membawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Ini ranah penyidik, nanti akan kami tanyakan apakah ada rangkaiannya," jelas Daniar.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan. Ia mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui aplikasi Google Maps. Barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen kawasan Surabaya Timur.

Pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima tambahan sabu sehingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit apartemennya. Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kg sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#wna #sabu surabaya #berita narkoba hari ini #merr #kurir #narkoba surabaya #pn surabaya #apartemen #malaysia #kawasan #sidang lanjutan #warga #surabaya timur #sabu #LINTAS #Berita narkoba terbaru #narkoba #sabu-sabu #pengedar #Negara #asing #antar #narkoba di surabaya