RADAR SURABAYA – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur menegaskan praktik penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui BI atau lembaga perbankan yang ditunjuk secara resmi.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, menegaskan kegiatan penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
"Penukaran uang rupiah, seharusnya hanya dilakukan melalui BI atau perbankan yang telah ditunjuk agar keamanan dan keasliannya terjamin. Penukaran uang tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Itu melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya, Minggu (15/2).
Ia juga menyoroti munculnya praktik penukaran uang oleh oknum tertentu dengan imbalan jasa. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas sumber uang dalam jumlah besar yang mereka peroleh untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.
Fenomena ini, lanjutnya, menunjukkan kreativitas masyarakat Indonesia dalam merespons momentum ekonomi menjelang hari besar.
Tidak hanya dalam bentuk penukaran uang, tetapi juga kebiasaan menimbun barang dan uang tunai untuk kebutuhan musiman.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Rifki Ismal, mengungkapkan masih adanya masyarakat yang menukarkan uang yang secara fisik sebenarnya masih tergolong layak edar.
“Masih ada kecenderungan masyarakat menukar uang yang secara fisik sebenarnya masih dapat digunakan, hanya karena terlihat lecek atau kusam,” ujarnya.
Menurut Rifki, setiap uang yang diajukan untuk ditukar akan melalui proses verifikasi ketat oleh petugas.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut masih layak edar, maka BI tidak akan menggantinya dengan uang baru dan uang tersebut dikembalikan untuk tetap digunakan dalam transaksi.
Ia menegaskan, uang yang terlipat, sedikit lecek, atau tampak kusam namun masih utuh serta memiliki ciri keaslian yang jelas tetap sah sebagai alat pembayaran. Kondisi tersebut tidak termasuk kategori uang tidak layak edar.
Adapun uang yang dapat ditukarkan adalah uang yang memenuhi kriteria tidak layak edar, antara lain robek atau berlubang, terbakar sebagian, rusak berat hingga mengganggu keutuhan fisik, serta cacat signifikan yang menyulitkan identifikasi.
Penukaran dapat dilakukan melalui loket resmi BI sesuai jadwal layanan yang ditetapkan. Penilaian tingkat kerusakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BI juga menegaskan bahwa uang palsu tidak dapat ditukarkan dalam kondisi apa pun karena merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, layanan penukaran di BI tidak mencakup konversi mata uang asing menjadi rupiah melalui mekanisme tersebut.
Dengan imbauan ini, BI berharap masyarakat lebih bijak memahami fungsi rupiah sebagai alat pembayaran sah, sekaligus tidak terjebak dalam praktik penukaran ilegal yang berpotensi merugikan. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari