RADAR SURABAYA - Puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak berizin ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dalam operasi gabungan pada Sabtu (14/2), Satpol PP bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menyasar tiga titik lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyebut total 45 tiang kabel berhasil diamankan dari ketiga lokasi.
“Di Jalan Ngaglik ada 10 tiang, Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan sisi utara 16 tiang. Jadi total 45 tiang yang kami tertibkan,” ujarnya.
Sebelum penertiban, tim DSDABM terlebih dahulu memberi tanda berupa stiker pelanggaran pada tiang-tiang ilegal.
“Penandaan ini mempermudah petugas saat eksekusi di lapangan, sehingga lebih efektif dan terarah,” jelas Agnis.
Selain tiang, sejumlah kabel fiber optik yang tidak sesuai ketentuan juga dirapikan agar tidak menimbulkan kesan semrawut di ruang publik. “Kami ingin kabel udara tertata rapi, tidak mengganggu estetika kota,” tambahnya.
Agnis menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Harapannya, seluruh penyedia layanan telekomunikasi lebih patuh terhadap ketentuan perizinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga minggu kedua Maret. “Kami sudah memetakan sejumlah ruas jalan lain yang akan ditertibkan bersama DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari