RADAR SURABAYA - Sidang perdana terhadap 25 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi, yang dikenal sebagai pesta gay yang dikemas dengan judul “Siwalan Party”, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar secara tertutup, Senin (9/2).
Persidangan dilaksanakan dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total terdakwa dalam kasus ini mencapai 34 orang yang terbagi dalam beberapa berkas. Sidang hari ini khusus untuk 25 peserta.
JPU Dedi Arisandi mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dakwaan tambahan yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: DPRD Jawa Timur Desak Perda Pengelolaan Aset, Ribuan Aset Pemprov Dinilai Terbengkalai
Majelis hakim menunda sidang setelah pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Junior Aritonang, usai sidang menyatakan pihaknya telah mempelajari dakwaan. “Kami berkesimpulan dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas, waktu, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya, kami akan lihat bagaimana jaksa membuktikannya,” ujarnya di PN Surabaya.
Junior menambahkan, timnya akan mempersiapkan pembelaan dan menunggu proses pembuktian serta pemeriksaan saksi di sidang mendatang.
Kasus ini terbongkar setelah gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Ngagel, Surabaya. Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
Aparat menemukan sejumlah pria sedang berkumpul dengan kondisi yang mengindikasikan pesta seks sesama jenis. Puluhan pria diamankan. Peserta berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Seluruh peserta menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya, meliputi identitas, tes kesehatan, dan pendalaman peran. Polisi juga menelusuri dugaan penyebaran undangan via media sosial.
Penyidik bersama JPU masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto