RADAR SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, masih berstatus sebagai bangunan cagar budaya.
Bangunan bersejarah tersebut masuk kategori cagar budaya tipe B, yang artinya boleh dipugar dengan syarat mengikuti rekomendasi tim cagar budaya.
Eri menjelaskan, bentuk asli bangunan sudah berubah karena pernah dilakukan renovasi pada tahun 1975.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli. Ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu masuk gedung tipe B, bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” ujarnya, Kamis (5/2).
Ia menambahkan, pemugaran kembali dilakukan berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya tahun 2016, dan pembangunan ulang selesai pada 2017.
“Bangunan tersebut boleh dipugar asalkan sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, lalu di 2017 dibangun kembali,” jelasnya.
Menurut Eri, proses pemugaran Rumah Radio Bung Tomo sama seperti pemugaran di kawasan cagar budaya lainnya.
“Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun ada rekomendasi, tapi lebih terkait kawasannya, bukan bangunannya,” katanya.
Eri menegaskan kembali bahwa bangunan bersejarah itu masih berdiri hingga kini, meski sudah tidak asli sejak dibongkar pada 1975.
“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Radio Bung Tomo yang tercatat, sementara yang di Jalan Mawar No.10 belum tercatat. Karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B,” tandasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari