RADAR SURABAYA - Terdakwa Supriyadi menjalani sidang perkara kepemilikan pil ekstasi sebanyak 46 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin majelis hakim Antyo Harri Susetyo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, mendakwa Supriyadi terlibat percobaan atau permufakatan jahat memperdagangkan obat-obatan terlarang.
Peristiwa terjadi di depan minimarket Jalan Tidar, Surabaya, Rabu (1/10) malam. Supriyadi diduga menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkoba Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram tanpa hak.
Dakwaan menyasar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi penyidik dari Polrestabes Surabaya. Keduanya bersaksi terpisah. Saksi pertama, Rico Pramana, membeberkan kronologi penangkapan.
"Awalnya, kami amankan AS (di bawah umur, berkas terpisah). Dia mengaku menitipkan sekitar 50 butir ekstasi kepada Supriyadi," ujar Rico.
Pengembangan kasus membawa polisi ke dua lokasi, yakni apartemen dan kos terdakwa. "Di kos terdakwa, kami temukan 46 butir pil ekstasi tersimpan di dalam sepatu. Dia akui itu milik Ahmad Saiful," papar Rico.
Selain itu juga ada dua ponsel dan uang Rp 680 ribu juga diamankan. Rico menjelaskan, rencananya digunakan untuk pesta ekstasi. Di sana, polisi menemukan satu butir ekstasi di tangan seorang bernama Ipung. "Kami menangkap di minimarket, lalu berlanjut ke apartemen, kos terdakwa, dan kantor," tegasnya.
Saksi kedua, Hari Santoso, memperkuat pernyataan Rico. "Saat penangkapan tidak ada barang bukti. Temuan 46 butir ekstasi di sepatu dan satu butir di apartemen merupakan hasil pengembangan," jelas Hari.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang lain bernama Muklisin di apartemen yang sama dengan membawa satu butir ekstasi.
Kronologi kejahatan bermula pagi itu. Supriyadi dihubungi Ahmad Saiful lewat WhatsApp untuk mencarikan kamar di Apartemen. Setelah mendapat kamar, dia sempat pulang. Saat tiba di lobi apartemen, dia dipanggil ke kamar Ahmad Saiful dan menerima bungkusan plastik hitam.
Baca Juga: Serangan Israel di Gaza Tewaskan 24 Orang, Gencatan Senjata Kembali Rawan
Isinya, dua plastik klip berisi 46,5 butir pil ekstasi warna hijau bergambar Heineken dan biru-kuning bergambar transformers. Barang seberat 19,420 gram itu lalu disembunyikan di sepatu putih di kamar kosnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 11, iPhone 15, 46½ butir sisa ekstasi, sepasang sepatu putih merek Pro Att, dan uang tunai. Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung MDMA, termasuk narkoba Golongan I.
Majelis hakim menegaskan, kasus Ahmad Saiful diproses secara terpisah di sidang anak. Sidang lanjutan akan menghadirkan Ahmad Saiful sebagai saksi untuk memperjelas peran masing-masing pihak. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto