Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jelang Bulan Puasa, Harga Minyak Goreng di Jatim Naik, MinyaKita Masih di Atas HET

Mus Purmadani • Senin, 2 Februari 2026 | 13:23 WIB

 

Pasokan minyak goreng di Surabaya masih normal jelang bulan puasa. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Pasokan minyak goreng di Surabaya masih normal jelang bulan puasa. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Harga minyak goreng di Jawa Timur kembali menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Bahan Pokok (Siskaperbapo), harga minyak goreng curah di Jawa Timur tercatat mengalami peningkatan dengan rata-rata Rp18.724 per kilogram.

Harga tertinggi minyak goreng curah tercatat di Kabupaten Sampang yang menembus Rp21.000 per kilogram, sementara harga terendah berada di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp15.333 per kilogram.

 Baca Juga: Kopi Susu Gula Aren Geser Miras, Jadi Tren Nongkrong Baru Anak Muda

Kondisi serupa juga terjadi pada minyak goreng kemasan premium. Dari 38 kabupaten/kota yang melaporkan data per 1 Februari 2026 pukul 15.55 WIB, harga rata-rata minyak goreng kemasan premium di Kota Blitar, Kota Madiun, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Blitar, dengan harga Rp15.700 per liter.

 Padahal, harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga jual MinyaKita ditetapkan maksimal Rp13.500 per liter di tingkat distributor lini 1 (D1), Rp14.000 per liter di tingkat D2, dan Rp14.500 per liter di tingkat pengecer. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen ditetapkan Rp15.700 per liter.

 Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, hingga 26 Januari 2026, rata-rata harga MinyaKita secara nasional mulai menunjukkan tren penurunan, meski masih berada di atas HET. Penurunan ini disebut sebagai salah satu dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang berlaku sejak 26 Desember 2025.

 Baca Juga: Delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Dalam Permendag tersebut, pemerintah mewajibkan produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita minimal 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Kuota tersebut disalurkan melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).

 Pimpinan Wilayah Perum Bulog Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan distribusi minyak goreng di Jawa Timur berjalan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

 “Sesuai kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan, Jawa Timur memperoleh alokasi sekitar 35 persen dari kuota nasional atau setara 28 juta liter. Penyaluran minyak goreng saat ini berjalan lancar dan merata di hampir seluruh kabupaten dan kota, dengan distribusi langsung hingga ke tingkat pengecer di pasar-pasar,” ujar Langgeng, Minggu (1/2).

 Bulog Jatim, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga minyak goreng, khususnya MinyaKita, agar tetap terjangkau oleh masyarakat. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#minyak goreng #HET minyak goreng #MinyaKita #migor #bulan puasa