RADAR SURABAYA - Polisi masih terus mendalami terkait kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen di tanah bangunan yang dijadikan kantor ormas Madas Jalan Darmo, Surabaya. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan akan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu polisi menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait objek tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mulai dari saksi pelapor, kemudian saksi yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar memiliki Eigendom Verponding, dan saksi yang mendapat kuasa serta memberi kuasa.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Kota, Provinsi, termasuk pihak BPN. Karena ada dugaan di mana ada beberapa dokumen yang diduga palsu," ujarnya, Minggu (1/2).
Edy melanjutkan, kasus ini akan diungkap sehingga menjadi terang peristiwannya. Diberitakan sebelumnya, tanah dan bangunan yang digunakan kantor ormas Madas di Jalan Darmo, Wonokromo, Surabaya disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pengamatan Radar Surabaya di bagian pagar depan bangunan dipasangi plang pemberitahuan penyitaan dan garis polisi warna kuning.
Berdasarkan papan plang yang dipasang, penyitaan tanah dan bangunan itu disita berdasarkan surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Di bagian bawah terdapat keterangan tanda tangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain itu di teras rumah bangunan yang disita saat ini dijaga personel reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Darmo No.153, Wonokromo Surabaya.
"Ya itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Dokumen palsu, ada penyerobotan. Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya," ujarnya kepada Radar Surabaya, Kamis (15/1).
Edy menambahkan, laporan ada tiga yang masuk di Polrestabes Surabaya. "Tapi penyidik kan menemukan fakta baru. Bahwa dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya Kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," tegasnya.
Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Jatim ini mengungkapkan, penyidik akan memanggil semua pihak untuk mengetahui alasan masing-masing apa. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto