RADAR SURABAYA - Kasus viral perundungan anak dengan korban CA, 13, yang dilaporkan ke Polsek Simokerto oleh ibu korban, AS, saat ini ditangani Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Perlindungan Perdagangan Orang) Polrestabes Surabaya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan orang tua korban ke Polsek Simokerto. Kemudian karena menyangkut anak-anak kasus dilimpahkan ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
"Laporan ke Polsek Simokerto awalnya baru dilimpahkan ke kita. Sudah kami tangani masih proses," ujarnya kepada Radar Surabaya, Minggu (1/2).
Melati menambahkan, pihak korban dan orang tuanya sudah dimintai keterangan. Selain itu penyidik juga sudah meminta keterangan beberapa terlapor didampingi orang tua, pekerja sosial (peksos) Kementerian Sosial yang ditunjuk masing-masing pemerintah kota.
"Tahapan selanjutnya ada beberapa saksi lagi kita mintai keterangan karena anak-anak ini tidak bisa langsung diperiksa semuanya," sebutnya.
Ia melanjutkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 12 saksi. Penyidik juga akan minta ke Bapas hasil pemeriksaan di Bapas. Sebab di Bapas ada pemeriksaan sendiri. "Prosesnya masih lidik. Nanti setelah itu baru kita lakukan diversi. Jadi penyidik tetap menjunjung tinggi hak-hak anak," tegasnya.
Polisi dengan dua melati di pundaknya ini menyebutkan kasus tersebut diduga berawal dari salah paham omongan. Kemudian pelaku melakukan klarifikasi dengan cara korban di-bully.
"Awal-awal kejadian sudah dibawa ke RT atau RW. Masyarakat setempat melakukan mediasi. Coba dimediasi sama tokoh disana tapi belum ada titik temua. Akhirnya karena anak, yang melapor orang tuanya ke polsek terus dilimpahkan ke kita," bebernya.
Informasi yang dihimpun kasus dugaan perundungan itu bermula sejak Agustus 2025. Saat itu, sepatu milik CA dipinjam salah satu temannya. Sejak kejadian itu, CA justru dituduh membicarakan temannya di belakang.
Padahal korban merasa tidak pernah melakukan itu. Namun tuduhan tersebut berkembang menjadi rangkaian perundungan dan dugaan kekerasan. Pada 19 Desember 2025, CA dipanggil ke rel kereta api di depan salah satu SMA swasta. Di lokasi tersebut, CA menjelaskan tidak bersalah, korban tetap ditampar oleh beberapa temannya.
CA diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sementara handphonenya dirampas. Kekerasan kembali terulang tiga hari berikutnya. Tepatnya pada 23 Desember 2025. Delapan remaja kembali memanggil CA ke tempat yang sama.
Apa pun yang diucapkan korban dianggap salah. CA kembali ditampar berkali-kali dan handphonenya kembali dirampas. Kemudian pada 30 Desember 2025, putri AS kembali diajak bertemu oleh 10 orang temannya. CA dipaksa mengakui tuduhan.
CA dipaksa mengaku dengan ditampar mulutnya, pipinya sampai lebam. Sandal dimasukkan ke mulut. Saat kejadian, teman-temannya yang membully itu merekam menggunakan ponsel semua kejadian. Video itu lalu diunggah ke status WhatsApp (WA).
Salah satu kader kampung melihat video tersebut. Rekaman tersebut lalu dikirim kepada ibu korban. Mendapat kiriman video tersebut hati ibu korban hancur dan tak terima.
AS lantas membawa putrinya menjalani visum dan melapor ke polisi. Saat melapor AS menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan saksi.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami trauma psikologis dan kerap menangis sejak kejadian tersebut. Selain kekerasan fisik, korban juga sering mendapat kekerasan verbal berupa kata-kata kasar. Tak hanya itu. Korban diduga juga kerap dimintai uang oleh salah satu pelaku. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto