RADAR SURABAYA - Bayu W, 28, tersangka jambret perhiasan emas yang ditangkap Polsek Sukomanunggal, Surabaya dua kali berhasil menjambret korbannya di Jalan Satelit Utara, Sukomanunggal, Surabaya.
Pria asal Jalan Dupak Masigit itu saat beraksi berperan sebagai eksekutor. Dia selalu membawa sajam panjang 40 sentimeter saat menjambret. Setelah berhasil menjambret perhiasan korban dijual oleh H (buron). Tersangka terakhir beraksi di Jalan Tanjungsari dan ditangkap, Senin (26/1) malam.
"Dua kali dapat gelang emas. Yang jual teman saya. Saya dapat bagian Rp 500 ribu dan 700 ribu," ujarnya, Minggu (1/2).
Ia mengaku uang hasil pembagian tersebut digunakan untuk makan sehari-hari. Pria yang bekerja bongkar muat barang di salah satu gudang ini merencanakan aksi penjambretan bersama-sama tiga temannya di depan rumah. "Saya menargetkan pemotor wanita, nggak peduli dia boncengan, pokoknya perempuan kami target," sebutnya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar menjelaskan, dalam kasus penjambretan ada empat pelaku. Satu orang tersangka BY ditangkap Polsek Sukomanunggal. Dua orang pelaku lainnya RS dan UL diamankan Polsek Asemrowo.
Baca Juga: Persebaya Siap Hajar Dewa United, Misi Lanjutkan Tren Menanjak di Super League
"DPO (H) berperan sebagai penjual (hasil pemjambretan) dan eksekutor. Saat ini masih dalam pengembangan," tegasnya.
Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka selalu membawa sajam untuk menakut-nakuti korban. Komplotan tersangka sengaja mengincar korban perempuan yang memakai perhiasan emas.
"Dia beraksi setelah isya. Sasarannya perempuan memakai gelang atau kalung emas," bebernya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto